BICARAINDONESIA-Jakarta : Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan rencana menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat menikah bagi semua agama. Yaqut menekankan, KUA merupakan sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama.
Menurutnya, KUA harus bertransformasi sebagai tempat yang tak hanya melayani umat Islam. “Kita sudah sepakat sejak awal bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” ujar Yaqut dalam keterangannya di situs Kemenag, dikutip Senin (26/2/2024).
Pernyataan tersebut disampaikan Yaqut dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam bertajuk Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan. Yaqut mengatakan, saat ini pencatatan pernikahan agama selain Islam ada di pencatatan sipil. Yaqut berharap nantinya setelah pencatatan pernikahan agama di KUA, data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.
“Sekarang ini, jika kita melihat saudara-saudari kita yang nonmuslim, mereka mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama,” katanya.
Yaqut juga berharap, aula-aula yang ada di KUA dapat digunakan untuk menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-Islam yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi, sosial, dan lain-lain.
“Bantu saudara-saudari kita yang nonmuslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas muslim sebagai mayoritas, yaitu memberikan pelindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya,” kata Yaqut.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, di tahun ini pihaknya akan meluncurkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama.
“Tahun ini pula segera kami launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama,” katanya.
Editor: Rizki Audina/*