BICARAINDONEISA-Labuhanbatu : Seorang wanita muda berinisial PNH, diringkus petugas Polres Labuhanbatu, setelah tega menjual anak kandungnya sendiri yang masih berusia 4 bulan seharga Rp4.000.000.
Tidak hanya ibu yang masih berusia 18 tahun tersebut, dalam kasus tersebut, polisi turut meringkus KT alias AL (30), yang menjadi penadah bayi malang itu.
Menurut informasi, terungkapnya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masih balita, berawal info dari masyarakat ke Polsek Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut pada 21 Januari 2024 lalu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya KT sebagai terduga penadah bayi berhasil diamankan.
“Benar pada Minggu, 21 Januari 2024 lalu sekitar pukul 14.00 WIB di Kabupaten Labura telah terjadi penjualan balita laki-laki berusia 4 bulan oleh ibu kandungnya, dan pada (22/1/2024) nya, tim berhasil mengamankan KT alias AL,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau SIK melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu, SH kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).
Berdasarkan pengakuan kepada petugas, lanjut Parlando, KT alias AL membeli balita itu seharga Rp.4.000.000. Uang tersebut lalu digunakan PNH untuk biaya pulang kampung menemui orangtuanya di Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Opsnal Polsek Marbau bersama Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap pelaku KT alias AL di Labura, pada hari Senin 22 Januari 2024 pukul 11.30 WIB dan menyita Hp Oppo A16 warna biru kehitaman serta mengamankan bayi yang telah dibelinya,” sebut Napitupulu.
Selanjutnya, sambung AKP Parlando, setelah mendapat keterangan dari pelaku KT, Unit Satreskrim memburu PNH selaku ibu kandung balita tersebut. Pada Rabu, 24 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB, pelaku PNH berhasil diringkus dikediaman orangtuanya di Tapanuli Tengah tanpa perlawanan.
Kemudian, pelaku PNH pada hari itu juga dibawa tim ke Mapolres Labuhanbatu dan menyita barang bukti HP Redme A2 warna hitam berikut uang tunai tukaran Rp50.000,- sebanyak 22 lembar diduga hasil penjualan bayinya.
“Kini kedua pelaku PNH dan KT alias AL telah ditahan di RTP Polres Labuhanbatu mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 83 Jo Pasal 76 f UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak atau memperdagangkan orang sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 UU No. 21 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang.
Penulis : Aji
Editor : Ty