BICARAINDONESIA-Medan : Dua orang tersangka korupsi Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana, Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara Tahun 2020 ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (13/3/2024).
Kepala Kejatisu Idianto, S.H., M.H., didampingi Aspidsus Dr. Iwan Ginting, Kasi Penkum Yos Tarigan, dan jajaran lainnya, menyebut bahwa tersangka itu ialah Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara dr. AM dan pihak swasta/rekanan inisial RMN.
“Sebelumnya, Tim Pidsus Kejatisu sudah menemukan bukti awal yang cukup. Sejumlah pihak terkait juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Idianto.
Dalam rangka efektivitas proses penyidikan, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
“Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda, yaitu Rutan Pancur Batu dan Rutan Labuhan Deli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan,” ujarnya.
Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95. Berdasarkan hasil perhitungan, Idianto mengatakan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp24.007.295.676,80.
“Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” jelasnya.
Editor: Rizki Audina/*