BICARAINDONESIA-Tangerang : Polisi menetapkan pengemudi Xpander, berinisial JS (42), yang menabrak Porsche di showroom Ivan’s Motor di PIK 2, Teluk Naga, Kota Tangerang sebagai tersangka.
“Sudah,” kata Kapolsek Teluk Naga AKP Wahyu, Jumat (15/3/2024).
Wahyu menjelaskan, tersangka saat ini sudah ditahan. Pelaku disangkakan dengan pasal 200 KUHP dan 406 KUHP.
“Sudah kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Pasal yang kami kenakan pasal 200 KUHP dan atau 406 KUHP,” terang Wahyu.
Kerugian karena kecelakaan itu masih ditaksir. Dari pemeriksaan awal, JS sempat minum miras sebelum mengemudikan mobilnya.
“Dari hasil pemeriksaan awal bahwa pengemudi mobil pagi harinya minum miras di rumahnya di sekitar lokasi. Pada saat keluar rumah, membawa mobil dalam pengaruh miras,” imbuh Wahyu.
Karena dalam pengaruh alkohol, JS tak bisa mengendalikan mobilnya. Xpander yang dikemudikannya itu menabrak showroom yang di dalamnya ada mobil Porsche.
“Mitsubishi Expander yang dikemudikan JS menabrak gedung showroom bagian depan yang mengakibatkan panel besi kaca depan patah dan kaca pecah. Kemudian, menabrak mobil Porsche yang sedang terparkir di dalam showroom,” jelas Zain.
Editor: Rizki Audina/*