x

Bawaslu Papua Barat Daya Dapat Sanksi Peringatan, DKPP : Tak Bisa Koordinasi!

3 minutes reading
Wednesday, 20 Mar 2024 13:33 0 315 admin

BICARAINDONESIA-Jakarta : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada jajaran Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya.

Keputusan yang disampaikan langsung Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan, bahwa Bawaslu setempat dianggap tidak bisa berkoordinasi dengan bawahan secara baik.

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu satu Farly Sampetoding Rego, teradu dua Herdhi Funce Rumbewas, teradu tiga Regina Gembenop, terpadu empat Sofyan, teradu lima Zatriawati sejak putusan ini dibacakan,” beber Heddy dalam pembacaan putusan sidang yang disiarkan oleh akun YouTube resmi milik DKPP, Rabu (20/3/2024).

Semua berawal dari laporan warga atas nama Imron yang mengadu ke DKPP lantaran jajaran Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya dan Kota Sorong dianggap tidak bekerja secara profesional.

Pihak yang diadukan yakni Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, yaitu Farly Sampetoding Rego, Herdhi Funce Rumbewas, Regina Gembenop, Sofyan, dan Zatriawati selaku teradu satu sampai lima.

Selain itu, ia juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Sorong, yaitu Julce Ivone Sahureka, Abdul Kadir Kelosan, dan Nirma Tinday selaku teradu emang sampai teradu delapan.

Kasus bermula ketika Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat ingin menggelar perayaan ulang tahun yang ke 22 di Kota Sorong pada tanggal 5 sampai 9 Desember 2023 lalu.

Kegiatan itu terdiri dari lomba gerak jalan, donor darah, lomba voli putri hingga acara puncak di tanggal 9 Desember 2023.

Partai Demokrat pun menyampaikan surat berisi rangkaian agenda itu kepada pihak Bawaslu Provinsi Papua Barat dengan maksud memberikan laporan.

Bawaslu memiliki kewajiban untuk menerima surat tersebut dalam mengawasi jalannya kegiatan HUT itu guna mengantisipasi adanya kegiatan kampanye.

“DPD Partai demokrat Papua Barat Daya kepada teradu satu sampai teradu lima (jajaran Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya) melalui surat 05 dan seterusnya tahun 2023 tanpa tanggal,” pungkasnya.

Namun, bukannya langsung mendelegasikan surat tersebut ke pihak Bawaslu Kota Sorong untuk segera dilakukan pengawasan, pihak Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya justru terlambat memberikan surat tersebut.

“Akan tetapi terungkap fakta dalam persidangan bahwa teradu enam sampai teradu lapan menerima surat imbauan nomor 019 dan seterusnya pada tanggal 8 September 2023 pukul 20.45 WIT,” kata dia.

Surat tersebut pun diterima melalui staf Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya ke staf Bawaslu Kota Sorong.

Alhasil, jajaran Bawaslu Kota Sorong sebagai pihak pengawas tidak bisa mengawasi jalannya kegiatan HUT dari tanggal 5 Desember.

“Tindakan teradu satu dan teradu lima yang lama menyampaikan surat imbauan kepada teradu enam sampai lapan tidak dapat dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu. Apalagi dalam kurun waktu tersebut, Bawaslu Papua Barat Daya dan Bawaslu kota Sorong berkedudukan di satu kantor yang sama,” beber anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan putusan di persidangan.

Hal tersebut, kata Dewa, menunjukkan adanya ketidakmampuan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya dalam melakukan koordinasi kerja.

“Menunjukkan adanya masalah serius terkait tata kelola persuratan serta komunikasi dan koordinasi hirarki kelembagaan pengawas Pemilu di Papua Barat Daya,” kata dia.

Dewa melanjutkan, jajaran Bawaslu Kota Sorong akhirnya melalukan pengawasan hari terakhir perayaan HUT DPD Demokrat provinsi Papua Barat Daya pada 9 Desember dengan persiapan seadanya.

“Berdasarkan hasil pengawasan tidak terdapat unsur kampanye sesuai dengan peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 yaitu terdapat unsur ajakan memilih, menawarkan, visi misi program kerja dan citra diri,” kata dia.

Karenanya, Dewa memastikan jajaran Bawaslu Kota Sorong telah bekerja dengan profesional namun tidak dengan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya yang dianggap melanggar Pasal 6 ayat 3 huruf f dan g, Pasal 15 huruf D dan Pasal 17 huruf a peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

“Sedangkan teradu enam dan teradu lapan DKPP telah menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan peraturan perundang undangan,” kata Dewa.

Editor : AG/Ant

 

LAINNYA
x