x

Kejatisu Limpahkan Perkara Kadiskes Sumut Terduga Koruptor Rp24 M ke Pengadilan Tipikor

2 minutes reading
Thursday, 28 Mar 2024 21:42 0 389 Amri Abdi

BICARAINDONESIA-Medan : Tim JPU bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejati Sumut), Kamis (28/3/2024) telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provsu dr Alwi Mujahit Hasibuan MKes dan rekanan, Robby Messa Nura, mencapai Rp24 miliar ke Pengadilan Tipikor Medan.

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan saat dikonfirmasi, Kamis (28/3/2024), sore tadi. “Iya. Informasi yang saya terima dari tim JPU, perkara kedua terdakwa sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” ujar Yos.

Selanjutnya tim JPU menunggu penetapan tanggal persidangan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. “Apabila nanti sudah tanggal persidangannya sudah ditetapkan, agenda selanjutnya saat sidang yakni pembacaan surat dakwaan,” pungkasnya.

Diwartakan sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut, pada Rabu (13/3/2024) telah menetapkan dr Alwi Mujahit Hasibuan MKes dan Robby Messa Nura sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana Covid-19, kemudian dilakukan penahanan.

Dugaan yang dimaksud berupa penyelewengan dana dan mark-up anggaran Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana dan Peralatan Pendukung Covid-19, berupa Alat Perlindungan Diri (APD) Tahun Anggaran (TA) 2020.

Adapun kronologi perkaranya adalah pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000, salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dalam penyusunan RAB yang ditandatangani dr Alwi Mujahit Hasibuan, diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi lonjakan/mark up yang cukup signifikan.

Kemudian, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada Robby Messa Nura (selaku pihak swasta/rekanan), sehingga penawaran harga yang disampaikan, tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.

Akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp24.007.295.676,80. Dan para tersangka akan disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Penulis/Editor : Amri

LAINNYA
x