BICARAINDONESIA-Jakarta : Selama masa libur Lebaran 2024, yakni tanggal 6–15 April, Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan ganjil genap (gage). Hal itu disampaikan melalui cuitan di akun X @TMCPoldaMetro, Sabtu (30/3/2024).
“Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idulfitri 1445 H, Kebijakan Ganjil Genap ditiadakan mulai tanggal 6–15 April 2024,” tulis cuitan tersebut.
Peraturan ini, katanya, berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).
Sementara itu, Ditlantas Polda Metro Jaya menyebut, pihaknya telah menyiapkan skema pengaturan arus lalu lintas saat mudik lebaran. Salah satunya jalur mudik alternatif, khususnya bagi pemudik yang menggunakan kendaraan roda dua atau motor.
“Nanti pada pusat pelaksanaannya, kami dari Polda Metro Jaya akan melakukan pengamanan terhadap mereka, khususnya memang roda dua,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
Latif mengatakan, akan dibangun juga pos pantau atau pengawasan di jalur arteri perbatasan Jakarta. Mulai dari Kali Malang, Jakarta Timur, hingga Daan Mogot Jakarta Barat.
“Jalur utama roda dua ke arah timur adalah jalur Kali Malang, jalur ke arah barat adalah jalur Daan Mogot, Kalideres sampai dengan Tangerang. Ini kita nanti akan mendirikan pos pengawasan terhadap pengendara roda dua, yaitu di Kali Malang yang mengarah ke arah timur dan di Kalideres yang ke mengarah barat,” ujarnya.
Editor: Rizki Audina/*