BICARAINDONESIA-Medan : Pemerintah Kota Medan menggratiskan biaya parkir mulai hari ini. Bebas biaya parkir itu berlaku untuk lokasi yang tidak menerapkan sistem e-parking.
“Jika ada pengutipan parkir di lokasi parkir konvensional alias yang bukan e-parking, itu praktik pungli. Jika ada yang mengaku jukir dengan menggunakan badge di lokasi-lokasi parkir konvensional, itu jukir liar,” ungkap Kadishub Medan Iswar Lubis, Selasa (2/4/2024).
Iswar juga menyebutkan bahwa sehubungan dengan kebijakan ini, mulai hari ini Pemkot Medan hanya menerima PAD sektor parkir yang dibayarkan melalui e-parking dari lokasi-lokasi yang sudah menerapkannya. Sampai saat ini, terdapat 145 lokasi di Medan yang sudah menerapkan sistem e-parking.
Kebijakan itu, kata Iswar, mungkin sedikit ekstrem. Namun, dia menyebut langkah itu diambil untuk meluruskan hal yang menyimpang dan efisiensi. Menurutnya, kebijakan ini bentuk keberpihakan Pemkot Medan kepada masyarakat.
“Kami sudah mempertimbangkan, ternyata uang masyarakat yang masuk dari sektor parkir yang menggunakan sistem manual atau menggunakan uang tunai tidak sepenuhnya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Maka lebih bagus tidak usah sama sekali,” ujarnya.
Dengan adanya kebijakan ini, lanjut Iswar, mulai hari ini sistem parkir di Medan hanya ada sistem e-parking pada lokasi-lokasi sudah yang ditetapkan.
“Di lokasi-lokasi e-parking itu hanya ada pembayaran non tunai. Apabila ada pemungutan uang tunai, kami nyatakan itu pungli,” kata Iswar.
Terkait hal ini, Iswar berharap adanya kerja sama masyarakat untuk mendukung kebijakan ini agar sistem perparkiran di Medan berjalan mungkin.
Editor: Rizki Audina/*