BICARAINDONESIA-Padang : Denpom Lanal Nias melakukan pemeriksaan terhadap Serda Adan Aryan Marsal. Serda Adan mengaku, mendapatkan uang Rp200 juta lebih dari keluarga Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) dan dipakai untuk judi online.
Komandan Denpom Lanal Nias Mayor Laut (PM) Afrizal mengatakan, uang itu diterima Serda Adan untuk meloloskan korban saat mengikuti tes calon siswa (casis) Bintara di Lanal Nias tahun 2022.
“Kalau ke saya, mengakunya uang itu dipakai untuk judi online. Cuma lebih dalamnya, ke Pom Lantamal II Padang,” kata Afrizal, dikutip Rabu (3/4/2024).
Lebih lanjut, kata Afrizal, tak ada keterangan Serda Adan menggunakan uang itu untuk mengonsumsi narkoba. Bahkan, pihaknya telah memeriksa Serda Adan dan hasilnya negatif narkoba.
“Dia negatif narkoba,” sebutnya.
Kini, Serda Adan telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Lantamal II Padang untuk proses hukum lebih lanjut. Serda Adan dijerat Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati. Selain itu, juga dikenakan Pasal 378 KUHPidana karena melakukan penipuan.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan keluarga Iwan ke Denpom Lanal Nias pada (27/3/2024) lalu. Saat ditanyau, Serda Adan pun mengaku telah membunuh Iwan sejak Desember 2022 di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat.
Editor: Rizki Audina/*