x

Dugaan Korupsi Sewa Pasar Tuntungan, Mantan Kasubag Keuangan PD Pasar Medan Ditetapkan Sebagai Tersangka

3 minutes reading
Friday, 20 Nov 2020 12:43 0 180 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, resmi menetapkan mantan Kasubbag Akutansi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan, Aidil Syofyan, SE sebagai tersangka.

Status itu ditetapkan setelah dari hasil penyidikan, yang pria yang kini menduduki posisi staf di Pasar Medan Deli itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan dari Tahun 2015 hingga 2017 hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1.483.000.000.

Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Rony Samtana, SIK, MTCP melalui Pejabat Sementara Kasubdit III/Tipidkor Kompol Wira Prayatna, SIK, SH, MH mengungkapkan, bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penyetoran kontribusi uang sewa tempat berjualan di Pasar Induk Tuntungan, Kota Medan pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan periode Tahun 2015 hingga Tahun 2017.

“Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan Nomor : 5113/2029/PDPKM/2015 tentang Revisi Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan Nomor : 511.3/1227/PDPKM/2015, tanggal 27 Pebruari 2015 tentang Penetapan Biaya Sewa Tempat Berjualan di Pasar Induk Lau Cih Medan Tuntungan tanggal 07 April 2015,” beber Wira kepada wartawan, Jum’at (20/11/2020).

Bahwa tempat berjualan di Pasar Induk Lau Cih, Kec. Medan Tuntungan, Kota Medan yang dibangun Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Kota Medan, kata Wira, adalah sebanyak 1.215 tempat dengan total uang yang harus disetorkan sebesar Rp9.348.000.000.

Dengan rincian terdiri dari atas Grosir sejumlah 720 unit, Sub Grosir I, Sub Grosir II, Wisata Buah 56 unit, Rumah Toko (Ruko) sebanyak 6 unit, dan Kantin 1 unit.

“Tersangka menerima setoran uang kontribusi sewa pedagang Pasar Induk Tuntungan secara gelondongan dari penyetor tanpa disertai rincian nama pedagang yang menyetor,” jelas mantan Kapolsek Sunggal itu.

Ia juga menjelaskan bahwa tersangka Aidil Syofyan juga membuat tanda terima uang berupa kuitansi (bukan kuitansi resmi PD Pasar Kota Medan) diperuntukkan sebagai bukti pembayaran, dan hal ini khusus untuk pembayaran sewa Pasar Induk Tuntungan.

“Berdasarkan bukti kuitansi penerimaan uang kontribusi sewa Pasar Induk Tuntungan yang dibuat oleh Aidil Syofyan, SE, bahwa jumlah total keseluruhan uang kontribusi sewa Pasar Induk Tuntungan yang diterima oleh Aidil Sofyan sebesar Rp9.462.713.500. Dan seluruh pedagang Pasar Induk Tuntungan sudah membayar uang kontribusi sewa,” ungkapnya.

Diketahui bahwa tidak seluruh uang kontribusi sewa sebesar Rp9.462.713.500. “Namun yang disetor tersangka Aidil Syofyan SE hanya sebesar Rp7.865.000.000, sehingga terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp1.483.000.000,” terangnya.

Atas perbuatan itu, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan, yang menyebutkan bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat kepada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Kemudian, Pasal 4 Permendagri 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan tentang azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah.

Lalu, perbuatan tersangka juga bertentangan dengan Buku Pedoman Sistem Akutansi PD Pasar Kotamadya Medan Kerjasama PD Pasar Kotamadya Medan dengan Puskap FE USU 1996.

“Serta Keputusan Walikota Daerah Tingat II Medan Nomor : 539/1992/SK/1996 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Kota Madya Daerah Tingat II Medan,” pungkas Kompol Wira Prayatna SH SIK MH.

Penulis/Editor : Yudis

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x