BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Setelah melakukan perburuan selama satu bulan lebih, tim Unit Reskrim Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus pembacokan terhadap Tumirin.
Kedua pelaku masing-masing berinisial KPH alias Kasan (28) dan HAP alias Adwan (24) yang merupakan warga Kelurahan Bandar Durian, Kab Labuhanbatu Utara (Labura), ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/54/III/2024/SPKT.UNIT SABHARA/POLSEK AEK NATAS/RES-LAB.BATU/POLDA SUMUT, tanggal 18 Maret 2024 tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penganiayaan itu terjadi dikediaman pria 30 tahun itu, di Lingkungan VI Aek Berigin, Kelurahan Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas, Labura.
Ketika itu salah seorang pelaku yang menggunakan helm masuk ke dalam rumah. korban tanpa basa-basi langsung membacok tangan dan kaki korban dengan sebilah parang yang dibawa pelaku. Setelah itu pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.
“Melihat kejadian itu, keluarga korban langsung histeris menjerit meminta tolong dan para tetangga yang datang melihat korban sudah berlumuran darah langsung melarikan korban ke salah Rumah Sakit di Kab Labura untuk mendapatkan perawatan medis. Sedangkan Isteri korban bernama Itawati membuat laporan ke Polsek Aek Natas,” kata Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP Parlando, SH kepada wartawan, Sabtu (27/4/2024).
Dijelaskan Kasi Humas, kronologis kejadian itu bermula pada Minggu 17 Maret 2024 lalu sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu korban dan istrinya bernama Itawati sedang berbuka puasa dirumah mereka.
Tiba-tiba datang seorang pria tidak dikenal dengan berpakaian baju kaos lengan panjang warna hitam, memakai helm sambil membawa sebilah parang langsung masuk ke dalam rumah korban dan menghampiri korban yang sedang berbuka puasa.
Pelaku bahkan sempat bertanya kepada istri korban “Mana Tumirin”. Mendengar namanya disebut, korbanpun langsung berdiri sambil berkata “Siapa ya”.
“Melihat korban yang ditanya berdiri seketika itu juga pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan membacok mengunakan sebilah parang yang melukai kaki dan tangan korban, setelah itu pelaku berlari meninggalkan lokasi kejadian bersama temannya yang sudah menunggu diluar menggunakan sepeda motor,” paparnya.
Selanjutnya, kata Parlando, berdasarkan laporan yang diterima Tim Opsnal Reskrim Polsek Aek Natas yang dipimpin Kanitreskrim Ipda Bambang Wahyudi Siagian, SH turun ke lokasi kejadian guna penyelidikan dengan memeriksa sejumlah orang saksi, hingga akhirnya identitas pelaku diketahui dan langsung dilakukan pengejaran.
“Sebulan lebih melakukan pencarian, akhirnya membuahkan hasil dimana pada Kamis, 25 April 2024 sekitar pukul 10.20. WIB pelaku KH alias Kasan ditangkap di belakang rumahnya di Bandar Ujung, Kelurahan Bandar Durian, Labura dan selanjutnya dibawa ke Polsek Aek Natas guna pemeriksaan,” ujarnya
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku KH alias Kasan mengakui bahwa saat melakukan penganiayaan ia bersama rekannya HAP alias Adwan yang juga warga Bandar Durian. Mendengar pelaku, tim opsnal langsung menjemput pelaku HAP alias Adwan di Lapas Rantauprapat, karena tengah menjalani hukuman dalam perkara lain.
Pada saat dipertemukan kedua pelaku mengakui bahwa aksi sadis yang mereka akukan atas suruhan org lain berinisial AR, penduduk Kelurahan Bandar Durian dengan upah Rp1,5 juta dan saat ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penulis : Aji
Editor : Ty