BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Pilkada serentak pada tahun 2020 ini, dilaksanakan di tengah kondisi merebaknya pandemi Covid-19. Walau masih situasi penanganan, tetapi pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tetap dilanjutkan dengan catatan penguatan protokol kesehatan.
Ketua KPU kabupaten Labuhanbatu, Wahyudi mengatakan, pada 9 Desember 2020 mendatang, sebanyak 297.682 masyarakat yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu.
Namun, kata dia, banyak yang harus dipahami dan dipatuhi pemilih ketika ingin menggunakan hak pilihnya saat di TPS. Misalnya harus tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan sebaran Covid-19, seperti mengenakan masker saat ingin mencoblos, membawa formulir C pemberitahuan, KTP-el serta pulpen sendiri.
Menurut Wahyudi, masyarakat selaku pemilih pun harus menyesuaikan kedatangan pencoblosan dengan jadwal yang ditentukan di formulir C pemberitahuan. Hal itu ditujukan agar tidak terjadi penumpukan pemilih disekitaran TPS selama proses pemungutan suara hingga pukul 12.00 WIB.
Sementara, kurun waktu sejak pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB, petugas TPS yakni KPPS akan mempergunakan pelayanan terhadap pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dengan memperlihatkan KTP dengan tidak melewatkan pemilih dalam DPT yang terlambat hadir.
Pulpen sendiri, lanjut Wahyudi, diperuntukkan agar masyarakat pemilih saat menandatangani kehadirannya tidak lagi memakai milik pemilih lain. Itu juga bagian dari upaya melakukan pencegahan sebaran virus corona.
“Walaupun nantinya panitia di TPS menyediakan pulpen dan sarung tangan bagi pemilih, tetapi upaya pencegahan lebih baik dilakukan, seperti kata pepatah, mencegah akan lebih baik daripada mengobati. Jadi, jangan lupa apa yang dibutuhkan dibawa nantinya,” pesan Ketua KPU.
Ditambahkan Divisi Teknis Penyelenggara, M Rifai Harahap, KPU akan terus berupaya memberikan yang terbaik agar pelaksanaan Pilkada Labuhanbatu berlangsung sukses tanpa permasalahan, khususnya saat pelaksanaannya ditengah-tengah sebaran pandemi Covid-19.
“Termasuk penentuan jam kehadiran bagi pemilih sebagai upaya untuk mengurangi kerumunan massa dan masyarakat tetap bisa menggunakan hak pilihnya meski tidak sesuai jam kehadirannya,” papar Rifai.
Penulis : Aji S Harahap
Editor : Van
No Comments