BICARAINDONESIA-Jakarta : Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) mengumumkan hasil sidang putusan perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan melalui e-court. Putusan tersebut menyatakan, keduanya telah resmi bercerai pada Kamis (2/5/2024) kemarin.
“Untuk perkara tersebut, telah diputus secara e-court. Yang diputus pertama adalah menolak eksepsi atau tangkisan dari tergugat (Teuku Ryan). Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat (Ria Ricis), menjatuhkan talak 1, talak bain sughra dari tergugat terhadap penggugat,” kata Taslimah di PA Jaksel, Jumat (3/5/2024).
Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan gugatan Ria Ricis untuk mendapatkan hak asuh anak. Meskipun demikian, Teuku Ryan masih diperbolehkan bertemu anak mereka.
“Anak dari penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat (Ria Ricis). Dengan ketentuan, tidak boleh menghalangi tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut,” ucap Taslimah.
Putusan tersebut juga mewajibkan Teuku Ryan membiayai anaknya hingga mandiri. “Menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri,” kata Taslimah.
Taslimah menjelaskan, putusan cerai itu akan inkrah dalam waktu 14 hari bila tidak ada upaya lain dari pihat tergugat, yakni Teuku Ryan.
Editor: Rizki Audina/*