BICARAINDONESIA-Bogor : Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor 1 atau BPN Cibinong, digeruduk ratusan petani penggarap Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Senin (6/5/2024).
Massa menuntut kantor pencatatan pertanahanan tersebut untuk membatalkan perpanjangan sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Hevea Indonesia (HI).
Koordinator aksi Isep Firdaus mengatakan, sudah hampir 30 tahun atau sejak tahun 1997 masyarakat Desa Cisarua, Curugbitung, dan Desa Nanggung, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, yang tergabung dalam perkumpulan petani Amanat telah menggarap, menguasai dan memanfaatkan tanah eks HGU PT. HI yang ditelantarkan sebagai ruang hidup demi kesejahteraan masyarakat.
“Baik sebagai ruang ekonomi, permukiman, sarana pendidikan, agama, olahraga, sarana pemakaman umum fasilitas sosial lainnya,” teriak Isep Firdaus dalan orasinya di lokasi aksi.
Ia menerangkan, pihaknya sebagai petani penggarap telah memanfaatkan lahan terlantar atas niat baik masyarakat untuk memelihara, menyuburkan dan mencegah kerusakan tanah di lahan bekas HGU tersebut.
Menurut Isep Firdaus, hal ini sesuai dengan pasal 15 undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria yang berisikan memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang, badan hukum atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan memperhatikan pihak yang ekonomis lemah.
“Bahwa pada tahun 2019 Kanwil ATR/BPN Jawa Barat telah menetapkan lahan tersebut sebagai objek redistribusi Tanah kategori V, kemudian ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 dengan melaksanakan sosialisasi kepada kami perihal pelaksanaan redistribusi tanah tersebut,” ungkap Isep.
“Namun agenda itu tidak pernah dilaksanakan, alih-alih Kantah setempat bersama Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Kabupaten Bogor, justru bernafsu ingin tetap memperpanjang HGU dan terkesan mengabaikan hasil kegiatan Dara (DIP4T) tahun anggaran 2022,” imbuhnya.
Ia melanjutkan, keinginan untuk memperpanjang dan/atau pembaruan HGU tersebut jelas tidak memiliki dasar hukum. Faktanya, PT. HI ejak lama tidak lagi menguasai lahan dan menjalankan pengelolaan lahan sebagaimana peruntukan yang melekat pada pemberian haknya.
“Padahal lahan bekas HGU PT. Hevea Indonesia yang menjadi lokasi garapan anggota perkumpulan petani Amanat telah masuk dalam unsur objek Reforma agraria yakni tanah hak guna usaha yang telah habis masa berlakunya serta tidak diperpanjang dalam jangka waktu dua (2) tahun setelah berakhirnya hak guna usaha,” tegas Isep.
Dia juga menjelaskan, tanpa mempertimbangkan fakta penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh petani, serta aspirasi masyarakat dan kepala desa. Forum GTRA Kabupaten Bogor 2 April 2024 telah memutuskan akan tetapi mengalokasikan lahan untuk pembaruan HGU. Tentu, masih kata dia, keputusan tersebut dituangkan dalam berita acara rapat kordinasi (Rakor) yang telah secara tertulis.
“Terkait hal itu, kami perkumpulan petani Amanat beserta kepala desa menolaknya,” ucapnya dengan nada tegas.
Lebih lanjut Isep menegaskan, jika GTRA Kabupaten Bogor bersama Kantah setempat tetap memaksakan kehendak untuk melakukan perpanjangan HGU ini atau pembaruan dan penerbitan HGU baru, maka sama artinya dengan perbuatan melawan undang-undang sekaligus merenggut hak hidup rakyat yang berpotensi atas pemiskinan setidaknya terhadap 1460 kepala keluarga atau sekitar 5000 jiwa.
Di samping itu, pemaksaan kehendak tersebut dapat memicu konflik sosial baru dikemudian hari. Atas hal itu, sambungnya, pihaknya selaku penggarap tanah bekas HGU PT. HI yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Amanat beserta kepala desa Cisarua, Nanggung, dan Kepala Desa Curugbitung, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.
“Kami menyampaikan tuntutan, bahwa menolak keras berita acara rakor penyelenggaraan reforma agraria kabupaten Bogor yang dilaksanakan pada 02 April 2024 diruang rapat serbaguna 1 sekretariat daerah. Kedua, menolak perpanjangan, pembaruan, atau penerbitan izin HGU dalam bentuk apapun dilokasi lahan garapan anggota perkumpulan petani Amanat,” bebernya.
“Dan ketiga, kami mendesak kepala BPN Cibinong selaku ketua GRTA Kabupaten Bogor untuk segera mendistribusikan tanah garapan anggota perkumpulan petani Amanat sebagaimana hasil kegiatan DIP4T pada tahun 2024 dengan skema sertipikat hak milik bersama atau SHMB,” tambah Isep.
Terpisah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Kabupaten Bogor, Zaenal Ashari mengungkapkan, hasil dari audiensi yang telah dilakukan bersama dengan perwakilan aksi massa bertempat di kantor BPN Cibinong, dimana telah menghasilkan kesepakatan dan Pemkab Bogor memiliki progres yang bekerjasama dengan Kantah Kabupaten Bogor 1, ingin menyelesaikan polemik tersebut secepatnya.
“Salah satunya kita akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait usulan bagi pihak yang mendapatkan penerima aset Tanah Objek Reforma Agraria (TORA),” aku pria mantan kepala Disnaker Kabupaten Bogor itu.
Menurutnya, untuk luasan yang menjadi tuntutan bagi masalah demonstran ini hanya seluas kurang lebih 270 hektare.
“Tuntutan yang dilayangkan para masyarakat Bogor Barat itu, hanya ingin adanya kejelasan terutama terkait program redistribusi. Hanya itu saja, dan kita sudah jelaskan akan Pemkab Bogor wujudkan dalam waktu dekat ini,” tandasnya.
Editor : Ty/*