BICARAINDONESIA-Perbaungan : Pembacaan kontatering atau pemeriksaan dan pencocokan dengan nomor 1/konstatering / 2024/PN Sei Rampah/ junto no.2690.k/Pdt/2023 /junto no.25/Pdt/2023/Pt.Medan/ junto no.8/Pdt.G/2022/Pn Sei Rampah/ yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, pada Selasa pagi (7/5/2024) berakhir ricuh.
Begitu pembacaan konstatering selesai, sekitar seratus orang yang diduga preman bayaran langsung menyerbu dan menghalang-halangi proses pengukuran yang dilakukan pihak Kantor Pertanahan (Kantah) Pihak Sei Rampah.
Ratusan orang yang tampak dimobilisasi itu secara terang-terangan menolak dilakukan kontatering yang merupakan pra eksekusi terhadap tergugat Herman Hariantono alias Ali Tongkang dan kawan-kawan.
Situasi semakin memanas saat mereka mulai berteriak, memaki, mengusir dan menggeber sepeda motor hingga menimbulkan kepulan asap.
Bahkan, massa yang tak dikenal ini turut bertindak brutal. Tidak hanya mendorong petugas PN Sei Rampah, mereka juga mengejar, mengeroyok serta menganiaya keluarga penggugat dari Tengku Nurhayati yang sudah memenangkan kasus perdata tersebut hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Bahkan akibat aksi anarkisme itu, Deny Siahaan dan Niko Prabudi, babak belur. Tampak bagian kepala dan pelipis matanya juga berdarah.
Akibat kericuhan tersebut, pihak PN Sei Rampah yang sudah selesai membacakan konstatering memutuskan penundaan pengukuran. Meski begitu, pelaksanaan eksekuai atas lahan yang sudah dimenangkan Tengku Nurhayati yang sudah tidak ada upaya hukum dari tergugat ini akan tetap dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
Sementara, akibat kericuhan ini kuasa hukum dari Tengku Nurhayati dari kantor DSP Lawfirm Dedi Suheri, SH di damping rekannya Ikhwan Khairul Fahmi, SH menegaskan bahwa kericuhan yang terjadi ini jelas-jelas ada aktor intelektual dibelakangnya untuk menggagalkan pra eksekusi dengan membacakan konstatering dari PN Sei Rampah hingga eksekusi nantinya.
“Kita menduga ada aktor intelektual dengan pengerahan massa untuk menggagalkan proses konstatering pra eksekusi, bahkan bersikap anarkis sehingga mengakibatkan keluarga dari penggugat mengalami luka serius,” tegas Dedi.
Dedi juga sangat menyesalkan sikap keluarga penggugat. Apalagi korban tindakan anarkis dari kebrutalan warga sempat mengadu ke Polsek Perbaungan, namun petugas yang kantornya berjarak sangat dengan objek perkara tidak berdaya samasekali, Bahkan pelaku pemukulan berani memaki dan menantang di markas Polsek Perbaungan tersebut.
“Jadi atas ketidakberdayaan petugas Polsek Perbaungan yang tidak mau memeroses laporan dugaan penganiayaan terhadap keluarga dari klien kami tengku Nurhayati, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara, karena kami yakin Pihak Polda Sumut bersikap netral dan adil,” Ujar Dedi berharap.
Sementara Tengku Nuhayati selaku penggugat yang sudah memenangkan kasus perdata Lahan seluas 64 Hektar di Dususn IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai dengan Nomor perdata no.2690.k/Pdt/2023 /junto no.25/Pdt/2023/Pt.Medan/ junto no.8/Pdt.G/2022/Pn Sei Rampah bersama timnya berharap ada keadilan untuknya yang selama ini selalu tertindas bahkan ada dugaan keberpihakan aparat penegak hukum Polres Serdangbedagai terhadap tergugat dan aktor intelektual yang diduga menyuruh ratusan warga menyerang pihak PN Sei Rampah dan keluarganya, untuk menggagalkan proses konstatering dan juga eksekusi nantinya.
Penulis : Sur
Editor : Ty