x

Lama Jadi TO, Bandar Sabu Aek Kuo Akhirnya Dijebloskan ke Hotel Prodeo

2 minutes reading
Wednesday, 8 May 2024 13:23 0 926 admin

BICARAINDONESIA-Labura : Sepak terjang bandar sabu di Kecamatan Aek Kuo berinisial UAN alias Ucok Korak yang sejak lama masuk dalam target operasi (TO), akhir terhenti.

Berdasarkan nformasi dari pihak kepolisian, pria 48 tahun, penduduk Dusun IV Desa Sidomulyo, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang dikenal licin dalam menjalankan bisnis haram itu, tidak berkutik ketika diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Aek Natas yang dipimpin Kanitreskrim Ipda Bambang Wahyudi Siagian, SH.

Ia diringkus petugas, Selasa (7/5/2024), persis di lintasan kereta api, seputaran perkebunan warga, berikut 5 paket barang bukti narkotika jenis sabu-sabu

“Pelaku UAN alias Ucok Korak yang lama menjadi target berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Aek Natas dilintasan Kereta Api perkebunan warga tanpa ada perlawanan berserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 7,98 gram,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu, SH didampingi Kapolsek Aek Natas AKP J Ginting kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).

Dijelaskannya, tim Unit Reskrim Polsek Aek Natas sudah lama mengendus jejak pelaku sebagai bandar sekaligus pengedar sabu di Kecamatan Aek Kuo, Labura. Namun upaya penyergapan itu selalu tertunda, karena pelaku kerap berpindah tempat dalam menjalankan bisnis haramnya.

Hingga akhirnya Pelaku UAN alias Ucok Korak berhasil diringkus sekitar pukul 11.30 WIB di perkebunan warga tanpa perlawanan setelah tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Aek Natas memancing pelaku dengan menyaru sebagai pembeli (under cover buy).

β€œTim yang telah melakukan under cover buy kemudian berjanji melakukan transaksi di lokasi tersebut. Melihat target di lintasan rel kereta api yang disinyalir menunggu pembeli langsung menyergap pelaku tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan sejumlah barang bukti narkoba,” paparnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil disita berupa 5 bungkus plastik klip ukuran besar dan kecil yang total seberat 7,98 gram, timbangan elektrik, sebungkus plastik klip ukuran sedang berisikan bungkusan plastik klip kosong ukuran sedang.

Kemudian, sebungkus plastik klip ukuran sedang berisikan plastik klip kosong ukuran kecil, kaca pirek, skop dari sedotan plastik, dompet kacamata warna hitam, handphone merk Nokia warna hitam, plastik warna oranye dan uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp1.000.000

“Selanjutnya barang bukti dan pelaku dibawa ke Polsek Aek Natas guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Parlando.

Penulis : Aji
Editor : Rz

 

LAINNYA
x