x

Polres Metro Jakut Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP

1 minutes reading
Thursday, 9 May 2024 11:23 0 335 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus taruna STIP Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19), yang tewas setelah diduga dianiaya senior. Polres Metro Jakarta Utara menyebut, ketiganya dikenakan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun.

“Pasal pokok 351 ayat 3, yaitu pasal 55 juncto 56 turut serta,” ujar Kapolres Jakut Kombes Gidion Arif, Rabu (8/5/2024) malam.

Ketiga tersangka baru tersebut yakni AKAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A. Yang mana, ketiganya merupakan taruna tingkat II di STIP Jakarta.

Gidion mengatakan, pasal 55 dan 56 juga dikenakan kepada tiga tersangka ini. Hal itu karena ketiganya melakukan kerjasama dalam melakukan kekerasan.

“Pasal 55-56 ini adalah penegasan dari prinsip dari keturut sertaan dalam proses pidana. Ada kerja sama yang nyata dalam perbuatan atau tindak pidana kekerasan eksesif,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Gidion, pihaknya telah memeriksa 43 saksi. Saksi itu disebut merupakan taruna, pengasuh STIP, dokter klinik STIP, hingga ahli pidana.

“Jadi, total saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan ada 43. Taruna tingkat I dan tingkat II serta tingkat 4 sebanyak 36 orang, pengasuh STIP, kemudian dokter klinik STIP, dokter rumah sakit tarumajaya, ahli pidana, dan ahli bahasa,” tuturnya.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x