x

Pemerintah Revisi Aturan Impor Barang, Imbas Tertahannya 26 Ribu Kontainer di Pelabuhan

1 minutes reading
Saturday, 18 May 2024 11:09 0 399 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Kebijakan dan pengaturan Impor membuat 26 ribu kontainer tertahan di pelabuhan. Kini, pemerintah kembali merevisi aturan tersebut dalam rangka menyikapi situasi yang terjadi.

Diketahui, Permendag 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sudah beberapa kali direvisi, yang terakhir menjadi Permendag 7 2024 dan berlaku pada 6 Mei 2024.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membenarkan bahwa revisi dilakukan karena kebijakan itu menghambat masuknya barang impor usaha.

“Sekitar 26 ribu kontainer tertahan di pelabuhan. Ada 17.304 di pelabuhan Tanjung Priok dan sekitar 9.111 kontainer di Tanjung Perak. Terdiri dari berbagai komoditi, antara lain terbesar besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik dan komoditas lain,” katanya, dikutip Sabtu (18/5/2024).

Puluhan ribu kontainer itu tertahan karena terhambat aturan, yang mana sejumlah komoditas itu memerlukan Persetujuan Impor (PI) dan Pertimbangan Teknis (Pertek). PI sendiri dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan dan Pertek dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian.

Untuk mengatasi masalah tersebut dan atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), maka direvislah lagi Permendag 36 2023 menjadi Permendag 8 Tahun 2024 tentang kebijakan impor.

“Untuk menyelesaikan kedua permasalahan tersebut, dilakukan pengaturan atau arahan presiden untuk merevisi Permendag yan telah disetujui tadi siang dan akan dilanjutkan dengan PMK terkait barang yang terkena lartas impor. Per sore ini, telah diterbitkan dan diundangkan Permendag baru nomor 8 2024,” jelasnya.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x