BICARAINDONESIA-Labura : Kurang dari 1x 24 Jam, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi pada Jumat dinihari (17/5/2024) sekitar pukul 03.40 WIB.
Salah seorang pelaku berinisial DG alias Dedi, tidak berkutik saat disergap dikediamannya pada Sabtu (18/5/2024) di Dusun II Kampung Lalang, Desa Gunung Melayu, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.
Informasi dari kepolisian menyebutkan, pria (37) bersama temannya berinisial UP warga Dusun Lubuk Tikko, Desa Damuli Pekan, Kecamaran Kualuh Selatan, Labura, merampok harta benda Andreas Artika Christiano (38 ), seorang sopir asal Kota Jambi setelah sebelumnya menganiaya korban.
“Kurang dari 1x 24 jam, 1 dari 2 pelaku berhasil diringkus dikediamannya tanpa perlawanan, sedangkan pelaku berinisial UP masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu, SH didampingi Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi SH kepada wartawan, Sabtu (18/5/2024).
Kata Parlando, di malam kejadian itu korban dengan saksi yang mengendarai mobil bak terbuka, mengalami kempes ban saat melaju dari Rantauprapat menuju Medan, persisnya ketika melintas di jalinsum Dusun V Desa Damuli Kebun, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura.
Melihat ban mobilnya kempes, korban turun untuk menggantinya dengan ban serap. Ketika itulah, saat akan mengganti ban mobilnya, korban dihampiri 2 pria tidak dikenal mengendarai sepeda motor. Mereka meminta sejumlah meminta uang, tetapi tidak diberi korban.
Karena tidak dihiraukan korban, para pelaku pergi dan sekitar 10 menit para pelaku muncul lagi dan kembali meminta uang. Namun korban mengatakan tunggu siap dulu ganti ban. Mendengar jawaban itu, kedua tersangka kembali meninggalkan lokasi
“Selang 10 menit yang ketiga kalinya para pelaku datang membawa kayu dan langsung memukul kepala korban pada bagian belakang. Korban pun terjatuh, sedangkan tersangka UP memecahkan kaca mobil pintu samping kiri dengan Broti lalu mengambil 1 HP Oppo warna hitam tipe A 57 milik korban dan setelah itu para tersangka pergi meninggalkan TKP,” terangnya.
Tak terima atas kejadian itu, korban pun melaporkannya ke Polsek Kualuh Hulu dengan Laporan Polisi nomor LP/ B / 145 / V /2024/SPKT/ Polsek K.Hulu/RES-LBH/Polda Sumut tanggal 17 Mei 2024.
Berdasarkan laporan korban, Kapolsek Kualuh Hulu memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah SH menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Pelaku pun akhirnya teridentifikasi.
“Setelah mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, kemudian tim opsnal Polsek Kualuh Hulu, langsung melakukan pengejaran dan berhasil menyergap pelaku di rumahnya Sabtu dinihari (18/5/2024) sekitar pukul 00.30.Wib di Dusun II Kampung Lalang, Desa Gunung Melayu, Kecamatan Kualuh Selatan Labura saat terlelap tidur,” papar AKP Parlando
Tak hanya tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti sebuah HP Oppo warna hitam tipe A 57, sepeda motor Honda supra-X nopol BK 2272 YAS, sehelau kaos warna hitam bertuliskan Prada dan celana panjang warna coklat merk Uniqlo yang dikenakan DG Alias Dedi ketika beraksi.
Ketika diinterogasi, pelaku mengakui perbuatan bersama temannya berinisial UP alias Udin. Selanjutnya ia dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk proses hukum selanjutnya.
“Terhadap pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana,” pungkasnya.
Penulis : Aji
Editor : Rz