x

Korlantas Polri akan Luncurkan SIM C2 buat Moge Tahun Depan

2 minutes reading
Wednesday, 29 May 2024 12:48 0 173 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Setelah surat izin mengemudi (SIM) CI resmi diluncurkan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera menerbitkan SIM C2. SIM C2 akan diperuntukkan untuk motor yang lebih besar dari 500 cc.

Hal itu diungkapkan Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan. Menurut Aan, pihaknya akan menerbitkan SIM C2 setahun setelah SIM C1.

“Nanti berikutnya setahun yang akan datang kita akan launching C2. Ini (SIM C2 untuk motor) 500 cc ke atas,” ujar Aan dikutip Humas Polri.

Penggolongan SIM C sesuai kapasitas mesin motor ini diatur dalam Peraturan Polri No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Untuk membuat SIM CI pun tidak semabrangan. Syaratnya pemotor harus sudah memiliki SIM C (polos) dan memegang SIM C paling tidak satu tahun. Begitu juga untuk SIM C2, syaratnya harus memiliki SIM C1 paling tidak satu tahun.

Penggolongan SIM C, C1, dan C2 itu dibedakan dalam kapasitas isi silinder. Berikut penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor:

SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

SIM C1, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

SIM C2, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Jika hendak naik golongan SIM, setiap pemohon  juga harus membayar biaya penerbitan SIM baru. 

Untuk usia kepemilikan SIM C tersebut kini juga terbagi dalam tiga jenis, di antaranya:

17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;

18 (delapan belas) tahun untuk SIM C1;

19 (sembilan belas) tahun untuk SIM C2.

LAINNYA
x