x

Mal Centre Point Cicil Tunggakan Pajak Rp107 M, Pemkot Medan Batalkan Pembongkaran

1 minutes reading
Thursday, 30 May 2024 18:22 0 205 Iki

BICARAINDONESIA-Medan : Pemerintah Kota (Pemkot) Medan membatalkan pembongkaran Mal Centre Point. Hal itu karena pihak mal telah membayar pajak dengan cara mencicil sebesar Rp107 miliar.

“Alhamdulillah, per hari ini tadi sudah masuk ke kas pemkot, di sore hari tadi kita tunggu sudah masuk Rp107 miliar. Belum lunas semua,” kata Walikota Medan Bobby Nasution, Rabu (29/5/2024), malam.

Sebelumnya diberitakan, alat-alat berat telah diturunkan Pemkot Medan pada Rabu (29/5/2024) siang. Hal itu dilakukan sebagai persiapan eksekusi pembongkaran mal tersebut.

“Batasnya kan sampai tanggal 30 Mei 2024. Jadi, kita tunggu sampai besok. Kalau tidak ada itikad baik, maka kita akan jalankan instruksi walikota, yakni pembongkaran,” kata Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Ginting.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x