BICARAINDONESIA-Madina : Persoalan anjloknya PAD retribusi pasar se Kabupaten Mandailingnatal (Madina), ternyata bukan kali ini terjadi. Sebaliknya, hal ini justru sudah terjadi berulang.
Di tahun 2022 lalu misalnya. Capaian retribusi pasar juga tidak memenuhi taget. Sama halnya pada tahun 2023 lalu.
Dari daftar target realisasi retribusi pasar dan kebersihan pasar se-Kabupaten Mandailingnatal tahun 2022 per 30 Desember. Tak satupun pasar yang mencapai target realisasi.
Untuk pasar di Panyabungan, Dinas Perdagangan melalui kepala pasar hanya mampu merealisasikan Rp209.425.000 saja dari target yang harus digapai sebesar Rp251.640.000.
Selain pasar Panyabungan, pasar Kotanopan juga mengalami hal serupa, hanya mampu mengumpulkan retribusi Rp128.308.200 dari target yang harus di setor sebesar Rp150.466.000.
Parahnya ada pasar yang hanya mampu mencapai target setengah dari yang ditetapkan peraturan daerah, yakni pasar Sinonoan. Dari target Rp60.122.800, hanya bisa diperoleh Rp32.511.500. Pasar Natal dari target Rp.42.038.400, hanya tercapai Rp15.000.000 saja.
Untuk pasar Sihepeng, target realisasi Rp42.626.400, namun hanya tercapai Rp23.585.400. Kondisi ini tudak jauh beda dengan target retribusi tahun 2023, hanya saja target capaian retribusi lebih tinggi di tahun 2023 dibanding tahun 2022.
Untuk tahun 2023 tidak tercapainya target retribusi pasar diakui oleh Kepala Dinas Perdagangan Madina Parlin Lubis. dalam rilis tertulisnya mengakui pihaknya sudah menjalani pemeriksaan oleh BPK, dan itu memang menjadi temuan.
“Ke depan, untuk seluruh pasar kewenangan pengelolaannya sebagaimana rekomendasi dari DPRD akan diambil alih oleh Dinas Perdagangan, agar Dinas Perdagangan dapat secara intensif melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pasar,” ungkapnya.
Untuk itu, lanjutnya, ia akan membuat regulasi yang jelas terkait pengelolaan pasar. Termasuk honor kepala pasar, upah petugas sampah, operasional pasar untuk setiap pasar, biaya perbaikan jika ada yang rusak ringan sehingga dengan adanya pengaturan yang jelas diharapkan PAD dapat terhindar dari kebocoran.
Terkait pemeriksaan khusus (Riksus) yang dilakukan Inspektorat, ParlinĀ menegaskan permasalahan tersebut merupakan usulannya yang disampaikan melalui Sekretaris Daerah, Alamulhaq Daulay. Hal ini dilakukannya, untuk menghindari adanya dugaan dan tuduhan kepada dirinya terkait Retribusi PAD.
“Saya mengajukan surat kepada Sekda tertanggal 28 Desember 2023, dan Kepala Inspektorat tertanggal 18 Januari 2024 untuk dilakukan Riksus. Hal ini saya lakukan agar semua tuduhan dan dugaan penyelewengan yang selama ini di dinas perdagangan terbuka. Saya berharap kedepannya dinas perdagangan ini bisa menjadi lebih baik,” pungkasnya.
Penulis : Hanapi Lubis
Editor : Ty