x

Kasus Tambang Emas Ilegal di Madina, Polisi Tetapkan 7 Orang Tersangka

2 minutes reading
Tuesday, 4 Jun 2024 11:04 0 264 admin

BICARAINDONESIA-Madina : Polres Mandailingnatal (Madina) resmi menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di Kecamatan Kotanopan.

Dari seluruh tersangka yang kini ditahan di sel Polres Madina, tercatat satu diantaranya merupakan pemilik alat berat escavator.

Data dari pihak kepolisian menyebutkan, ketujuh tersangka adalah SB sebagai pemilik alat berat, JH (33) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Padangsidimpuan Kota sebagai operator alat berat, MR (20) warga Desa Ampung Padang, Kecamatan Ranto Baek, Madina.

IE (24) warga Desa Aek Nangali, AS (22) dan AH (27) warga Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu serta S (17) warga Batang Natal.

Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Madina Ipda Bagus Seto mengatakan, status kasus penambangan ilegal sudah dinaikkan prosesnya ke sidik dan ditetapkan tersangka.

“Dari 7 orang, 6 diantaranya dilakukan penahanan, 1 orang masih di bawah umur dan diserahkan ke keluarga, namun apabila dibutuhkan keterangan, pihak keluarga diminta menghadirkannya,” terangnya, Selasa (4/6/2024).

Untuk barang bukti, kata Bagus, saat ini 12 alat berat sudah diamankan di Mako Polres Madina. “Sedangkan terkait tersangka baru, ia mengaku masih dalam pengembangan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Madina melakukan razia tambang emas ilegal di wilayah hukum Polsek Kotanopan pada Selasa (28/5/2024).

Sedikitnya ada 3 lokasi yang jadi target operasi yakni Aek Kapesong di Kelurahan Pasar Kotanopan, Desa Hutarimbaru dan Saba Dolok. Dari 3 lokasi itu, sebanyak 12 alat berat jenis excavator berhasil dan 7 orang pekerja diamankan di lokasi.

Penulis : Hanapi Lubis
Editor : Ty

LAINNYA
x