x

Tidak Hanya BPJS, Bikin SIM Juga Harus Punya Sertifikat Mengemudi

2 minutes reading
Wednesday, 5 Jun 2024 10:22 0 233 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Pihak kepolisian saat ini tengah menguji coba kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM. Namun tidak hanya BPJS, ada syarat lain yang harus dilengkapi untuk membuat surat izin mengemudi (SIM).

Syarat lain yang dimaksud itu adalah harus menyertakan sertifikat dari sekolah mengemudi saat pembuatan SIM baru. Sebenarnya, syarat ini sudah ada sejak lama, hanya penerapannya belum berjalan.

Aturan permohonan SIM harus menyertakan sertifikat mengemudi juga tertulis dalam Peraturan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Sementara, kewajiban memiliki BPJS untuk pengurusan SIM juga sudah tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 9.

Pada pasal 9 tertulis beberapa syarat administrasi untuk pembuatan SIM, antara lain:

• mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;

• melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;

• melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;

• melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;

• melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;

• melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;

• melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional; dan

• menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

LAINNYA
x