BICARAINDONESIA-Medan : Berulang kali lolos dari buruan petugas, petualangan Tengku Muhammad Yana Kesuma alias Telo, sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis membobol rumah kosong, akhirnya terhenti di tangan tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru.
Dua butir timah panas yang disarangkan petugas ke kedua kaki pria 33 tahun itu membuatnya tak mampu berkutik. Tanpa perlawanan, warga Jalan Kertas, Gang Berdikari, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah yang masuk dalam target operasi (TO) itupun pasrah dijebloskan ke balik jeruji besi.
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK mengatakan, pelaku telah menjadi TO Sikat Polsek Medan Baru sebagai tindaklanjuti pengaduan dari korban Citra Wulandari (30), warga Jalan Johar, Gang Berdikari, Kelurahan Sei Putih Barat Kec Medan Petisah dengan Laporan Polisi : LP / B / 451 / V / 2024 tanggal 18 Mei 2024.
“Dalam laporan korban disebutkan bahwa dikediaman rumahnya telah terjadi tindak pidana pencurian pemberatan yang mengakibatkan 4 buah jam tangan, 1 unit pompa air (Sanyo) dan 1 kunci serep mobil honda Brio telah hilang,”kata Kompol Yayang, Sabtu (8/6/2024).
Dipimpin Kanitreskrim AKP Harjuna Bangun, S.Sos MH bersama Panit 1 Opsnal Polsek Medan Baru Ipda Benni Aritonang SH dan Panit 2 Reskrim Ipda Khairi Maulana, petugas pun dikerahkan.
“Pelaku berhasil diamankan di Jalan Kertas, Kecamatan Medan Petisah tepatnya di sebuah warung pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024, sekira pukul 17.30 wib,”ujarnya.
Kapolsek menyebutkan dalam proses pengembangan untuk mengetahui lokasi tempat pelaku menjual pompa air (Sanyo), pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas.
“Terhadap pelaku terpaksa diberikan tembakan peringatan dan tidak dihiraukan selanjutnya dilakukan tindakan tegas terukur, sehingga pelaku mengalami luka tembak di bagian kaki kanan dan kirinya. Pelaku selanjutnya kita bawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis,”ungkapnya.
Dari hasi pengakuan dan keterangan pelaku, kata Kapolsek, pelaku mengaku menjual jam tangan tersebut seharga Rp60.000 di Jalan Kapten Muslim tepatnya di toko jam eceran Pajak Sei Kambing.
“Untuk hasil penjualan telah habis digunakan untuk membeli Chip Judi Online. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 4 buah jam tangan dan 1 celana pendek yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian. Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut untuk mencari barang bukti lainnya,”pungkasnya.
Untuk diketahui dalam sepekan, Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengungkap lima kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat. Dari lima kasus tersebut, tiga diantaranya diberikan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku.
“Kami tegaskan kepada para pelaku kejahatan untuk segera berhenti melakukan aksi kejahatan diwilayah hukum Polsek Medan Baru. Karena kami tidak akan segan segan memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya.
Editor : Ty/*