BICARAINDONESIA-Jakarta : Penyidik KPK menggeledah dua rumah mantan pegawai PT Perusahaan Gas Negara (PGN) inisial AM dan HJ, serta rumah mantan direksi PT PGN inisial DSW. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi di PT PGN.
“Kegiatan pengeledahan dilakukan di beberapa lokasi di Jakarta pada tanggal 19–20 Juni 2024,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (21/6/2024).
Tessa mengatakan, dari penggeledahan tersebut KPK menyita sejumlah barang bukti dokumen hingga bukti elektronik. Bukti itu kini masih didalami tim penyidik
“Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE. Juga barang bukti elektronik terkait perkara tersebut,” ujar Tessa.
Kasus korupsi di PT PGN berkaitan dengan korupsi transaksi jual beli gas yang melibatkan PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi. Dugaan perbuatan korupsi itu terjadi di periode 2017–2021.
Adapun dalam kasus ini, KPK mengatakan ada dua orang yang menjadi tersangka. KPK belum membeberkan identitas dari para tersangka.
Editor: Rizki Audina/*