BICARAINDONESIA-Jakarta : Ombudsman RI menemukan sehuah sekolah di Riau melakukan diskriminasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025. Sekolah itu hanya menerima anak PNS dan pegawai BUMN.
Hal itu diungkapkan oleh anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais. “Ini adalah hal-hal yang memang cukup menonjol. Karena kalau ditanya, ‘Apakah tidak ada temuan semua provinsi?’ Jawabannya ada. Akan tetapi, ini yang cukup menonjol, karena yang lain hanya masalah klasik,” kata Indraza, dikutip Jumat (5/7/2024).
Di Riau, kata Indraza, Ombudsman menemukan adanya diskriminasi dalam jalur perpindahan orang tua dan tahap pengumuman yang dinilai tidak transparan. Dia menyebut, sekolah hanya menerima anak dari orang tua yang ASN atau dari BUMN.
“Padahal, di situ ada juga BUMD dan wiraswasta. Namun, tidak diterima,” ucap Indraza.
Lebih lanjut, Indraza menyebut bahwa sebenarnya temuan permasalahan terkait PPDB ini ada di 10 provinsi, termasuk Riau. Sementara itu, 9 provinisi lainnya ialah Aceh, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku Utara.
Secara garis besar, permasalahannya terkait dengan kesalahan prosedur, manipulasi dokumen, dan diskriminasi calon peserta didik.
Editor: Rizki Audina/*