BICARAINDONESIA-Jakarta : PVMBG Badan Geologi Kementerian ESDM menaikkan status Gunung Ijen menjadi Level II (Waspada). Masyarakat diminta mewaspadai potensi ancaman aliran gas vulkanik yang berbahaya dan dilarang menginap atau beraktivitas di radius 1,5 kilometer dari bibir kawah.
Status Gunung Ijen, naik terhitung mulai Jumat (12/7/2024), pukul 22.00 WIB. “Berdasarkan hasil evaluasi sampai dengan 12 Juli 2024, tingkat aktivitas Gunung Ijen dinaikkan dari Level I (Normal) menjadi Level II (Waspada),” ujar Kepala Badan Geologi, Muhammad Wafid, dikutip Sabtu (13/7/2024).
Potensi bahaya yang bisa ditimbulkan dari aktivitas vulkanik di Gunung Ijen pada saat ini adalah gas-gas vulkanik konsentrasi tinggi di sekitar kawah, yang berasal dari aktivitas solfatar di dinding kawah Ijen. Ada juga difusi gas-gas vulkanik dari dalam kawah ke permukaan dan erupsi freatik berupa semburan gas dari danau kawah.
“Erupsi freatik bisa terjadi tanpa didahului oleh peningkatan aktivitas baik visual maupun kegempaan,”jelas Wafid.
Wafid meminta masyarakat di sekitar Gunung Ijen dan pengunjung/wisatawan/penambang agar tidak mendekati bibir kawah ataupun turun dan mendekati dasar kawah Gunung Ijen. Juga tidak boleh menginap di Kawah Ijen dalam radius 1,5 kilometer.
“Masyarakat yang bertempat tinggal di sepanjang aliran Sungai Banyu Pait, agar selalu waspada terhadap potensi ancaman aliran gas vulkanik yang berbahaya dan tetap memperhatikan perkembangan aktivitas Gunung Ijen. Jika tercium bau gas yang menyengat, diimbau agar menggunakan masker penutup alat pernapasan. Untuk jangka pendek/darurat dapat menggunakan kain basah sebagai penutup alat pernapasan (hidung/mulut),” ujar Wafid.
Editor: Rizki Audina/*