x

Merasa Ditipu dalam Proyek Telekomunikasi, Erna Paramita Laporkan Rekanan ke Polda Metro Jaya

3 minutes reading
Monday, 15 Jul 2024 22:00 0 570 Amri Abdi

BICARAINDONESIA-Jakarta.: Diduga melakukan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang, Direktur PT. Anta Solusindo Adikarya (ASA), Ita Friyanty Sihombing dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Kasus ini berawal dari bujukan Ita Friyanty Sihombing selaku Direktur PT Anta Solusindo Adikarya (ASA) kepada Erna Paramita selaku Direktur PT Tuaro Jaya untuk bekerjasama dalam sebuah pekerjaan telekomunikasi.

Dalam hal ini, Erna Paramita diminta untuk menyetorkan modal sebesar Rp200 juta ke rekening PT ASA. Dalam perjanjiannya, setelah modal disetorkan maka pekerjaan akan dimulai per tanggal 11 Januari 2024 dan berakhir satu bulan setelahnya yaitu 11 Februari 2024.

“Setelah uang disetorkan dan waktu perjanjian berakhir, klien kami menagih janji. Namun Saudari Ita Friyanty Sihombing mengatakan pekerjaan belum selesai dan berbagai alasan lainnya,” ujar Kuasa Hukum Erna Paramita, Patar Bronson Sitinjak SH.MH, kepada awak media, Senin (15/07/2024).

Patar Bronson menambahkan, setelah perjanjian jatuh tempo yaitu pada tanggal 11 Februari 2024 Ita Friyanty Sihombing mengirimkan surat yang intinya pekerjaan belum selesai sehingga belum bisa membayar pinjaman modal tersebut.

Namun, hingga saat ini pihak Ita Friyanty Sihombing yang merupakan Direktur PT. Anta Solusindo Adikarya (ASA) belum menyelesaikan pembayaran modal tersebut.

Patar Bronson Sitinjak juga menjelaskan, bahwa selain mengirimkan surat pemberitahuan keterlambatan pengembalian modal, saudari Ita Friyanty Sihombing melalui pesan Whatsapp juga menjanjikan untuk segera menyelesaikan pembayaran pinjaman modal itu kepada Erna Paramita.

“Bukti Whatsapp nya ada. Dan sampai saat ini pengembalian modal itu belum juga dilaksanakan,” tegas Patar Bronson Sitinjak.

Atas persoalan ini, Direktur PT. Tuaro Jaya, Erna Paramita menunjuk PBS & Partners (Patar Bronson Sitinjak SH.MH, Rince Hutapea SH, Reymond Sitinjak SH, Daniel Tjowandy SH dan peserta magang Juan Sorymuba Simanjuntak) sebagai kuasa hukumnya dan melaporkan Ita Friyanty Sihombing ke Polda Metro Jaya.

Sebelum membuat laporan hukum ini, pihak Erna Paramita dan kuasa hukumnya telah melayangkan somasi pertama pada tanggal 2 Mei 2024 untuk mengundang Ita Friyanty Sihombing agar dapat menyelesaikan persoalan kedua belah pihak ini secara baik-baik dan kekeluargaan.

Akan tetapi, saudari Ita Friyanty Sihombing tidak mengindahkan somasi yang sudah dikirimkan. Karenanya, PBS & Partners selaku kuasa hukum Erna Paramita melayangkan somasi kedua pada tanggal 24 Juni 2024 yang juga tidak mendapatkan respon apapun dari Ita Friyanty Sihombing.

“Beliau ini seperti tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan pengembalian modal usaha ini secara baik-baik dan kekeluargaan kepada klien kami,” ucap Patar Bronson Sitinjak.

Seolah tak cukup dengan tidak merespon undangan somasi, Ita Fritanty Sihombing justru membuat laporan kepada Erna Paramita dengan dugaan pencemaran nama baik.

“Hal ini kamu duga adalah cara yang sengaja dilakukan karena tidak mau mengembalikan uang milik ibu klien kami karena tidak ada itikad baik,” tambahnya.

Dengan tidak adanya itikad baik dari Ita Friyanty Sihombing, maka Erna Paramita selaku Direktur PT Tuaro Jaya mengambil langkah hukum dengan melaporkan Direktur PT ASA itu ke Polda Metro Jaya.

“Laporan kami sudah diterima oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya pada tanggal 9 Juli 2024. Kami tinggal menunggu proses hukum yang berlaku,” papar kuasa hukum Erna Paramita.

Laporan dengan nomor STTLP/B/3867/VII2024/SPKT/POLDA METRO JAYA saat ini sedang ditindak lanjuti oleh pihak Polda Metro Jaya. Kuasa Hukum Erna Paramita berharap itikad baik dari pelaku penipuan agar kondusif dalam menjalani persoalan ini. **

Penulis / Editor : Amri

LAINNYA
x