BICARAINDONESIA-Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan anggota DPR RI Ujang Iskandar usai diperiksa terkait kasus dugaan korupsi. Ujang keluar dari Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2024), sekitar pukul 21.11 WIB.
Ujang terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan menutupi borgol di tangannya. Dia kemudian dibawa ke mobil tahanan.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, Ujang ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ujang ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup.
“Penyidik menemukan bahwa ada bukti permulaan yang cukup, yang bersangkutan memiliki keterlibatan terhadap perkara ini dan kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan oleh penyidik, berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Harli.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung menangkap Ujang Iskandar terkait kasus dugaan korupsi. Ujang sudah tiga kali absen dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
“Jadi, yang bersangkutan ini sudah beberapa kali dipanggil secara patut, tetapi tidak mengindahkannya, sehingga dari (Kejati) Kalimantan Tengah membuat permohonan, termasuk permohonan pencegahan,” ujar Harli.
“Setelah berkoordinasi, maka tim kita melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan dan saat ini yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi,” tambahnya.
Harli tak menjelaskan detail apa peran Ujang dalam kasus ini. Dia hanya menyebutkan Ujang menjabat Bupati Kotawaringin Barat saat peristiwa dugaan korupsi terjadi pada 2009.
Editor: Rizki Audina/*