x

Tersangka Eks Bupati Batubara Gugat Petinggi Polri, KPK Diminta Kawal Persidangan

2 minutes reading
Saturday, 27 Jul 2024 19:20 0 261 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Langkah hukum eks Bupati Batubara Zahir yang mempraperadilankan pimpinan Polri pasca penetapan dirinya tersangka dalam perkara dugaan korupsi PPPK Pemkab Batubara 2023, mulai menuai sorotan.

Untuk memastikan gugatan tersebut berjalan sesuai koridor hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun diminta untuk turut melakukan pengawalan.

“Kita minta KPK mengawal proses persidang praperadilan tersangka mantan Bupati Batubara (Zahir) itu, agar tidak ada terjadi sesuatu yang mencoreng independen hakim yang memimpin persidangan,” ungkap Ketua Federasi Advocat Republik Indonesia (Ferari) Kabupaten Batubara Helmi Syam Damanik SH, Jumat (26/7/2024).

Untuk diketahui, tersangka Zahir menggugat Kapolri, Kapoldasu, dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut ke Pengadilan Negeri Medan atas penetapan status tersangka dirinya dalam perkara korupsi PPPK Pemkab Batubara 2023.

Persidangan praperadilan tersebut akan mulai bergulir pada Senin 29 Juli 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.

Helmi mengatakan penetapan status tersangka Zahir merupakan harapan dari masyarakat Kabupaten Batubara yang telah menunggu sejak Januari 2024 atas perkara korupsi PPPK tahun 2023.

Helmi berharap penetapan Zahir sebagai tersangka tidak sebatas pada kasus korupsi PPPK, tetapi perlu juga ditelusuri harta kekayaan yang dibeli dari hasil uang korupsi dengan menggunakan nama orang lain.

“Status tersangka dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perlu juga ditetapkan Polda Sumut, agar terbongkar aliran uang hasil korupsi selama Zahir menjabat Bupati Batubara,” tegasnya.

Helmi juga meminta keseriusan KPK dalam pemberantasan korupsi di daerah yang ditangani kepolisian maupun kejaksaan.

“Ini langkah penting bagi KPK untuk melakukan penyadapan sidang pra peradilan tersangka Zahir, jangan sampai kebobolan hakim bisa terloby pihak yang menginginkan Zahir lepas dari jeratan hukum. Kita semua tahu, saat ini tahun politik pesta demokrasi pemllihan kepala daerah, sangat mungkin hakim bisa terkondisikan untuk mengabulkan gugatan tersebut,” pungkas Helmi.

Editor : Ty/*

LAINNYA
x