BICARAINDONESIA-Jakarta : KPK menggeledah tiga kantor swasta di Jakarta terkait kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Penggeledahan dilakukan pada pekan lalu.
“Penyidik melakukan kegiatan penggeledahan di tiga kantor milik swasta yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (29/7/2024).
Penggeledahan itu dilakukan pada Kamis–Jumat(25–26/7/2024). Dalam rangkaian penggeledahan itu tim penyidik juga menggeledah dua rumah.
“(Turut menggeledah) dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan. Kegiatan penggeledahan ini terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU tersangka AGK dan MS,” katanya.
KPK menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan tersebut. Di antaranya, dokumen terkait izin tambang yang dilakukan oleh Abdul Gani Kasuba dan Muhaimin Syarief.
“Hasilnya adalah penyidik mendapatkan beberapa dokumen surat dan catatan-catatan serta barang bukti elektronik dan print out barang bukti elektronik yang menurut penyidik ada kaitannya dengan dugaan pengurusan perizinan tambang atau WIUP di Malut yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS,” ujar Tessa.
Editor: Rizki Audina/*