x

Salahi Aturan, Puluhan Gerakan KUD Ditegur Dinas Koperasi Madina

3 minutes reading
Tuesday, 30 Jul 2024 11:29 0 276 admin

BICARAINDONESIA-Madina : Surat teguran yang dilayangkan Dinas Koperasi Mandailingnatal (Madina) yang ditujukan kepada puluhan gerakan Koperasi, mulai memicu reaksi.

Apalagi inti dari surat tersebut meminta koperasi segera melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi Muktar Afandi mengatakan, pihaknya memang telah mengirimkan surat tegura untuk puluhan Gerakan Koperasi di Madina yang dianggap menyalahi aturan dan mekanisme yang berlaku.

“Yang berhak membubarkan KUD itu bukan Dinas Koperasi Madina, melainkan Kementerian, jadi jangan salah, kalau surat teguran itu dibuat bukan pada satu koperasi saja, semua koperasi yang dianggap tidak melaksanakan RAT dibuat surat teguran,” terang Fandi, Selasa (30/7/2024).

Sesuai dengan peraturan perundang undangan, kata Fandi, Rapat Anggota Tahunan (RAT) wajib dilaksanakan setiap tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam melaksanakan tugasnya.

“Dinas Koperasi dan UKM sebagai pembina senantiasa mengimbau baik secara lisan maupun melalui surat ke seluruh Gerakan Koperasi di kabupaten ini agar melaksanakan RAT setiap tahun,” ujarnya.

Mantan Kabag Humasy Pemkab Madina ini juga mengaku, gerakan koperasi di Madina banyak yang tidak melaksanakan RAT 2 tahun atau lebih. Sehingga Dinas Koperasi wajib memberikan surat teguran termasuk ke KUD Kuala Tunak Tabuyung.

Sejauh ini, kata Kadis Koperasi, setelah surat dikirimkan ke pengurus Koperasi, baru KUD Kuala Tunak Tabuyung yang konfirmasi akan melaksanakan RAT di awal Agustus ini.

“Ketua KUD Kuala Tunak Tabuyung Saudara Wardani Batubara sudah konfirmasi ke Dinas Koperasi, sebelum tanggal 17 Aguatus ini sudah menjadwalkan Rapat Anggota Tahunan,” kata Muktar Afandi.

Sementara itu, Ketua Koperasi Kuala Tunak di Desa Tabung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Wardani Batubara yang dikonfirmasi mengatakan telah menerima surat teguran itu dan sudah menjadwalkan RAT.

Wardani Batubara mengakui, bahwa dua tahun terakhir tidak melakukan RAT karena fokus pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi.

” kami akui belum melakukan RAT tahunan karen fokus pada perjuangan kesejahtraan anggota koperasi dan alhamdulillah perjuangan itu sudah berhasil manis, ” Kata Wardan.

Ia juga pastika sebelum 17 agustus depan, setelah mendapat kata sepakat antara pengurus koperasi dan anggota KUD serta Perusahaan Sawit Sukses Sejati ( S3) selaku mitra, sudah dijadwalkan akan adakan RAT.

Ketua Koperasi Kuala Tunak Tabuyung ini juga membeberkan, usaha pengurus mensejahtrakan anggota tidak sia sia. 6 bulan terakhir ini harga TBS sudah meningkat setelah hargan standar buah sawit disepakati dengan perusahaan S3 diambil dari standar harga Dinas Perkebunan sehingga penerimaan anggota koperasi juga sudah lumayan.

” Tahun 2024 ini saja Koperasi dapat Sisa Hasil Usaha ( SHU) senilai 5 miliar rupiah. Setiap anggota mendapat bagian mencapai 9 juta lebih disambing hasil penjualan yang diterima setiap anggota. Dan Ini adalah bagian dari perjuangan pengurus Koperasi dalam mensejahtrakan anggota, ” Beber Wardan

Ia berharap, seluruh anggota Koperasi Kuala Tunak tetap solit dan meyakinkan serta mendukung perjuangan Koperasi dalam hal peningkatan kesejahtraan anggota.

Penulis : Hanapi
Editor : Ty

LAINNYA
x