BICARAINDONESIA-Dairi : Sepak terjang Roy Martin Tarigan sebagai bandar segala jenis narkoba yang selama ini meresahkan warga Kab. Dairi, Sumatera Utara akhirnya kandas.
Pria 27 tahun warga Dusun Lau Mechio, Desa Harapan, Kec. Tanah Pinem, Kab. Dairi itu tak berkutik saat kediaman kerabatnya Bastian Tarigan di Bakkal Lama, Desa Bakkal Sipoltong, Kec. Siempat Nempu Hulu, Dairi yang selama ini dijadikannya markas pengendali narkoba, digerebek tim Satresnarkoba Polres Dairi.
Kasatresnarkoba Polres Dairi AKP Rudi Sitorus mengungkapkan, tersangka diringkus pihaknya pada Selasa dinihari, 24 November 2020, sekitar pukul 02.00 WIB.
“Berawal saat sekitar pukul 00.30 WIB, personel Satresnarkoba mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang Menguasai narkotika golongan I jenis sabu dan ganja di Bakkal Lama, Desa Bakkal Sipoltong, Kec. Siempat Nempu Hulu persisnya dikediaman Bastian Tarigan,” terang Rudi, Kamis (3/12/2020).
Berbekal informasi itu, ia memerintahkan Kanit Idik I Aiptu JH Simangunsong bergerak cepat ke lokasi target. Setelah deteksi dini terbukti, penggerebekan pun dilakukan.
Selain tersangka, turut disita barang bukti sabu seberat 6, 46 gram, ganja kering seberat 15,22 gram, 44 plastik klip kosong, uang tunai Rp8.882.000, timbangan elektrik, ponsel, alat hisap bong, 3 pipet, korek gas, tas dan kaca pyrex.
“Guna kepentingan penyelidikan dan untuk mengetahui dari mana narkoba itu diperoleh, tersangka dan barang bukti kita amankan ke Mapolres Dairi,” pungkas Rudi.
Penulis : Candrawati Bintang
Editor : Teuku
No Comments