x

Jokowi Resmi Bentuk Satgas Percepatan Investasi IKN

2 minutes reading
Wednesday, 7 Aug 2024 10:15 0 163 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Pembentukan Satgas tersebut sesuai Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25/2024 yang terbit pada Senin (5/8/2024).

Berdasarkan salinan Keppres itu, ada sembilan tugas yang diemban. Mulai dari mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara OIKN dengan kementerian – lembaga (K/L) dan daerah mitra, menyelaraskan perolehan tanah, meningkatkan sinergi antar pemangku kepentingan bagi pengembangan financial center di IKN, sampai memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh kemudahan berusaha, perolehan hak atas tanah, dan fasilitas penanaman modal.

Dalam pasal 4 dijelaskan banwa Satgas memiliki sejumlah struktur, yakni Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota, Anggota Pelaksana, dan Sekretariat. Adapun Ketua dalam Satgas tersebut adalah Menteri Investasi/Kepala BKPM yang saat ini dijabat oleh Bahlil Lahadalia.

Sementara Wakil Ketua Satgas, adalah Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), serta Kepala OIKN yang kini dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) yakni Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

Anggota dalam Satgas sendiri adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri PUPR, Menteri BUMN, Jaksa Agung, Kapolri, serta Ketua Dewan Komisioner OJK. Adapun untuk Anggota Pelaksana, diisi oleh berbagai deputi dan direktur jenderal di berbagai K/L.

Kemudian, pada pasal 8 dijelaskan bahwa sekretariat untuk Satgas dibentuk untuk memberikan dukungan teknis dan administrasi. Sekretariat pun berkedudukan di Kementerian Investasi/BKPM. Penentuan Kepala Sekretariat sendiri ditetapkan oleh Menteri Investasi/ Kepala BKPM.

Satgas dalam  prosesnya diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit satu kali dalam tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 5 Agustus 2024,” tulis Presiden Jokowi.

LAINNYA
x