BICARAINDONESIA-Jakarta : Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait video kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Pelaku KDRT kali ini diduga sebagai pegawai instansi pemerintahan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti secara tidak langsung mengakui pelaku KDRT adalah benar merupakan pegawai pajak. Dia mengatakan bahwa permasalahan itu sudah ditangani aparat kepolisian.
“Atas perselisihan yang terjadi murni merupakan permasalahan rumah tangga yang saat ini sudah dilaporkan dan ditangani oleh Aparatur Penegak Hukum,” ujar Dwi dalam dalam pernyataan resmi, Senin (19/8/2024).
Wanita yang akrab disapa Ewie itu menyebut saat ini DJP telah melakukan pembinaan kepada pegawai bersangkutan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
“DJP telah melakukan pembinaan kepada pegawai bersangkutan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku. DJP menghormati proses hukum berlaku serta berkomitmen mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
DJP menekankan bahwa pihaknya tidak mentoleransi seluruh perbuatan yang melanggar kode etik, nilai-nilai kemanusiaan, serta peraturan perundang-undangan. Pihaknya menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan masyarakat dalam menjaga DJP menjalankan fungsi pengumpul pajak.
“Bagi masyarakat yang menemukan informasi pelanggaran oleh pegawai DJP, dapat melaporkan melalui kanal pengaduan Kringpajak 1500200, surel ke pengaduan@pajak.go.id, situs pengaduan.pajak.go.id, dan situs wise.kemenkeu.go.id,” ungkap dia.
Sebelumnya beredar di media sosial rekaman CCTV, pelaku (suami) melakukan KDRT dengan menendang kepala korban (istri), melempar gelas ke kepala korban, hingga memukul tangan korban berkali-kali. Hal itu dilakukan pelaku di depan anaknya yang terlihat masih balita.
“Korban adalah teman saya, tolong bantu up ya guys karena video di jkt.spot ditakedown oleh adminnya. Pelaku KDRT merupakan pegawai instansi pemerintahan,” unggah akun Instagram @*iz*ya*ris*a.
Disebutkan bahwa korban sudah mengajukan laporan kepada pihak berwajib sejak 2023. Namun dia belum mendapatkan tanggapan yang sesuai.
“KDRT tidak dibenarkan dalam masalah apapun. Pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.