BICARAINDONESIA-Jakarta : Setelah melakukan penyelidikan secara intensif, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan 5 orang tersangka terkait kasus bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Nama Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB), termasuk diantaranya. Sedangkan 4 lainnya masing-masing 2 pejabat Kemensos yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW). Bersama Juliari ketiganya ditetapkan sebagai penerima suap.
Sedangkan 2 tersangka lainnya yang merupakan rekanan yakni Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS), sebagai tersangka pemberi suap.
Dijelaskan Ketua KPK Firli Bahuri, kasus ini bermula adanya pengadaan paket sembako di Kemensos tahun 2020 untuk Bansos penanganan covid-19 beranggaran sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak yang dilaksanakan dalam dua periode.
Atas pengadaan paket sembako ini, Julian yang merupakan politisi PDI Perjuangan itu menunjuk dua pejabat di Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Pelaksanaan proyek dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial,” kata Firli saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu dinihari (6/12/2020).
Selanjutnya, kata Firli, fee itu disetorkan para rekanan kepada Matheus. Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket Bansos.
“Selanjutnya oleh MJS dan AW pada bulan Mei sampai dengan November 2020 dibuatlah kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang diantaranya AIM, HS dan juga PT RPI (Rajawali Parama Indonesia) yang diduga milik MJS,” kata Firli.
Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan diduga diketahui Menteri Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.
Untuk pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar. Pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi sebesar Rp8,2 miliar.
Uang tersebut kemudian dikelola oleh Eko dan Helvy N, dua orang kepercayaan Juliari, untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
“Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” kata Firli.
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Matheus dan Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun Ardian dan Harry selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Van
No Comments