BICARAINDONESIA-Medan : Mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah (Tapteng) berinisial N ditangkap dan ditahan oleh Tim Penyidik Tim Pidsus Kejatisu. N menjadi tersangka korupsi pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di Tapteng Tahun 2023.
Kajati Sumut, Idianto, SH., MH., melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, membenarkan informasi tersebut.
“Terkonfimasi ke kita bahwa pada awalnya, tersangka mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se-Tapteng dan memerintahkan mereka untuk melakukan pemotongan BOK dan Jaspel yang menjadi hak para pegawai. Kemudian, uang itu bertujuan untuk dana Taktis Dinas Kesehatan,” kata Yos, Rabu (4/9/24).
Pihaknya, lanjut Yos, menyimpulkan bahwa dari praktik ini, telah merugikan negara sebanyak delapan miliar lebih. Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara ini.
“Terhadap tersangka N, dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana sehingga terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan,” tandasnya.
Terhadap N dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 3 September 2024 sampai dengan 22 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Editor: Rizki Audina/*