BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Sepak terjang pria berinisial DMH dalam dunia narkotika akhirnya terhenti di tangan Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
Pemuda berusia 26 tahun warga Lingkungan Pekan II itu, hanya bisa pasrah saat dibekuk Polisi pada Sabtu, 7 September 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, di Jalan HM Said, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Apalagi dari tangannya petugas turut menemukan barang bukti sabu yang tak sedikit.
Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP Syafrudin kepada wartawan menjelaskan, begitu mendapat informasi, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang menjadi sasaran.
Setelah mengenali ciri-ciri target, petugas yang menggunakan skema under cover buy langsung melakukan penyergapan.
“Sekitar satu jam mengintai gerak geriknya, Tersangka DMH berhasil diringkus saat menunggu pelanggan di seputaran rumahnya. Dari penggeledahan tim opsnal menyita sejumlah barang bukti, berupa, 2 bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu seberat 97,78 gram, 2 bungkus plastik klip kosong, handphone merek Realme warna hitam, serta 2 unit sepeda motor,” paparnya
Ketika diinterogasi, kata Syafrudin, tersangka mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial K yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Guna kepentingan penyelidikan, tersangka berserta barang bukti selanjutnya digelandang ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. Penyelidikan juga masih terus berlanjut guna memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkas Syafruddin.
Penulis : Aji
Editor : Ty