BICARAINDONESIA-Medan : Komplotan pelaku kejahatan hipnotis atau gendam antar provinsi yang selama ini meresahkan masyarakat, berhasil diungkap Tim Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut.
5 orang pelaku yang kerap mengincar para lansia, berhasil ditangkap di Kota Semarang dan Magelang, Provinsi Jawa Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, para pelaku ditangkap atas laporan korban. “Kita mendapatkan laporan dari korban yang hampir semuanya berusia 50 tahun keatas. Korban sudah banyak. Dimana pelaku beraksi antar Propinsi di Pulau Sumatera dan Jawa,” ucapnya, Kamis (13/19/2024).
Atas laporan tersebut, lanjut dia, Subdit III/Jatanras Polda Sumut langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. “Dari hasil penyelidikan tim yang sudah dibentuk, para pelaku terdeteksi di Kota Semarang,” ucapnya.
Didampingi Kasubdit III/Jatanras Kompol Bayu Putra Samara, Sumaryono juga menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut, Polda Sumut berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah. “Ternyata di Jawa juga marak aksi hipnotis,” tegasnya.
Pada 20 Agustus 2024, lanjut Sumaryono, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni Hendra Wijaya (50) warga Dusun Cibalado, Kecamatan Kalri Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat dan Deva Nur Listia (40) warga Jalan Setia, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat.
“Mereka ditangkap di Semarang. Mereka akan mau beraksi di Semarang dan Magelang,” ucap dia.
Setelah dinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksi hipnotis. “Kita kemudian mengejar tersangka lainnya yang masih berada di Semarang,” ujar dia.
Pada Kamis, 22 Agustus 2024 tim kembali menangkap tersangka Erwin Yopi (60) warga Jalan Mangga Besar XIII, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat di sebuah hotel kawasan Jalan Sudirman Kecamatan Magelang.
“Lalu tersangka Ridwan alias Iwan Mukti (55) warga Jalan Rawasari Selatan, Kelurahan Cempaka Putih, Jakarta Pusat Jalan Kebon Bawang Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara ditangkap di hotel Ning Tidar Jalan Magelang – Purworejo Kecamatan Mertoybudan, Magelang,” katanya.
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diboyong ke Polda Sumut. “Sejumlah barang bukti juga turut kita amankan. Saat ini para tersangka masih dalam pemeriksaan dan kasus ini masih dikembangkan,” pungkasnya.
Editor : Ty/*