x

Pemerintah akan Naikkan Benefit JKP Korban PHK

2 minutes reading
Friday, 13 Sep 2024 12:15 0 174 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah akan menaikkan  program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sebagaimana diketahui, JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Adapun JKP yang diterima yakni berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Sementara upah per bulan sebesar JKP 0,46/ setiap bulannya.  Buruh harus membayar iuran JKP 0,46% dari upah per bulan. Iuran ini dibayarkan oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Airlangga mengungkap kebijakan JKP akan direvisi agar cakupannya bisa lebih luas di tengah masyarakat. Pekerja kontrak atau dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) akan bisa mendapatkan program ini bila kehilangan pekerjaan.

“Terkait kebijakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di dalam BPJS Ketenagakerjaan itu akan direvisi, sehingga mereka yang eligible dan bisa dapatkan jaminan kehilangan pekerjaan bisa ditingkatkan. Jadi, dengan perbaikan-perbaikan ini kita minta juga mereka yang PKWT bisa ambil JKP, sehingga diperluas lagi kriterianya ini,” papar Airlangga usai rapat kabinet di Istana Garuda, IKN, Kalimantan Timur, Jumat (13/9/2024).

Perombakan lainnya adalah biaya pelatihan dan benefit uang tunai yang didapatkan pekerja lewat program JKP akan ditingkatkan. Pertama untuk biaya pelatihan akan dinaikkan jumlahnya dari Rp 1 juta menjadi Rp 2,4 juta.

“Biaya pelatihan akan dinaikkan dari Rp 1 juta disesuaikan dengan Prakerja Rp 2,4 juta,” kata Airlangga.

Sementara itu untuk benefit uang tunai selama 6 bulan jumlahnya juga ditingkatkan. Benefit uang tunai awalnya diberikan 45% dari gaji selama 3 bulan dan 25% dari gaji selama 3 bulan berikutnya. Gaji disesuaikan penghasilan terakhir, namun yang masuk hitungan maksimal cuma Rp 5 juta per bulan.

Pemerintah akan mengubah benefitnya menjadi selama 6 bulan berturut-turut pekerja yang mendapatkan JKP mendapatkan 45% gajinya.

“Benefit kehilangan pekerjaan disamakan semua 45%. Biasanya 45% untuk bulan dan 25% untuk 3 bulan berikutnya itu,” kata Airlangga.

Pemerintah sedang mempersiapkan landasan aturan untuk kebijakan ini.

“Sekarang akan disiapkan PP dan Permenaker,”pungkas dia.

LAINNYA
x