BICARAINDONESIA-Labura : Setelah melakukan perburuan hampir dua pekan, Tim Unit Reskrim Polsek Aek Natas, akhirnya berhasil mengungkap aksi pencurian yang terjadi dikediaman Justin Samosir (60) di Dusun Tapian Nauli, Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, Jumat, 30 Agustus 2024 lalu.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan uang ratusan juta dan perhiasan hingga menderita kerugian sebesar Rp195 juta.
Pelakunya adalah RYT alias Uci, warga Desa Bandar Selamat, Kecamatan Kuo Labura. Pria 31 tahun itu diringkus tim unit reskrim Polsek Aek Natas pada Kamis (12/9/2024) di lokasi persembunyiannya di warung milik orang tuanya di daerah Bunut, Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
“Selama 2 pekan melakukan penyelidikan, akhirnya membuahkan hasil dan pelaku diringkus petugas ditempat persembunyiannya di Kabupaten Asahan. serta menyita sejumlah barang bukti,” ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau melalui Kasi Humas AKP Syafrudin didampingi Kapolsek Aek Natas AKP Parlando Napitupulu kepada wartawan, Minggu (15/9/2024).
Dijelaskannya, aksi kejahatan pelaku dirumah korban yang lagi kosong itu diketahui sekira pukul 21.30 WIB, ketika korban pergi berobat ke Pematangsiantar. Saat itulah ia mendapat kabar dari tetangganya yang melihat pintu rumahnya telah dirusak dan terbuka.
Mendapat kabar itu, korban pun langsung menelepon Rita anak kandungnya agar datang ke rumahnya yang tengah kosong. Sesampainya dirumah anak korban memeriksa ke seluruh bagian rumah dan melihat uang tunai sebesar Rp165 juta serta sejumlah perhiasan cincin dan gelang senilau Rp30 juta telah hilang dari tempat penyimpanan.
Atas kejadian itu Rita yang mewakili orang tuanya langsung mendatangi Polsek Aek Natas untuk melaporkan peristiwa tersebut.
“Berdasarkan laporan itu, Kapolsek langsung memerintahkan Kanireskrim Ipda Bambang Wahyudi turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan yang meminta keterangan dari saksi saksi,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, kata Syafrudin, tim Opsnal mendapat titik terang yang mengarah kepada seorang pelaku berinisial RYT alias Uci. Kemudian tim melakukan pengejaran kerumahnya di Desa Bandar Selamat. Namun saat itu tim mendapati rumah pelaku telah kosong.
Selama 2 pekan melakukan pencarian keberadaan pelaku, lanjut AKP Syafrudin, petugas mendapat informasi tempat persembunyian RYT alias Uci di Kabupaten Asahan
“Merespons info berharga itu, tim lalu bergerak menuju Asahan dan berhasil menyergap pelaku di dalam warung milik orang tuanya di daerah Kota Kisaran Barat,” paparnya
Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa uang hasil curian itu digunakan untuk membeli empat ekor sapi, dua unit sepeda motor, serta memenuhi kebutuhan pribadinya selama bersembunyi
“Kemudian pelaku RTY alias Uci serta barang bukti 4 ekor sapi dan 2 sepeda motor dibawa ke Polsek Aek Natas guna dilakukan proses lebih lanjut, sedangkan barang bukti lain, diantaranya mobil Toyota Avanza dan motor Kawasaki KLX, yang masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian,” pungkas Syafrudin.
Penulis : Aji
Editor : Ty