x

Usai Gempa M 5, Pemkab Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

2 minutes reading
Wednesday, 18 Sep 2024 23:48 0 45 Iki

BICARAINDONESIA-Garut : Status tanggap darurat bencana usai gempa magnitudo (M) 4,9 di Garut telah ditetapkan. Penjabat Bupati Garut, Barnas Adjidin, mengatakan bahwa status ini akan berlaku hingga 14 hari ke depan.

“Tentu ada fase-fase yang harus kita lalui. Pertama, fase tanggap darurat, yang mana masyarakat itu harus aman dulu. Jangan sampai masyarakat tinggal di tempat yang rawan terhadap rumah-rumah rusak,” kata Barnas, Rabu (17/9/2024).

Barnas bersama jajaran BPBD Garut dan sejumlah instansi lainnya meninjau langsung kondisi bangunan rumah warga yang rusak akibat gempa bumi. Pemkab Garut, kata Barnas, selanjutnya menetapkan bencana gempa bumi Bandung itu berstatus tanggap darurat. Agar pemkab bisa melakukan langkah untuk membantu penanggulangan warga yang menjadi korban gempa.

“Selama 14 hari kita lihat apa yang bisa dilakukan dan langkah ke depannya harus bagaimana. Terutama perbaikan rumah-rumah,” katanya.

“Tanggap darurat itu, satu evakuasi korban, itu paling penting, karena nyawa itu paling penting di atas segalanya,” imbuhnya.

Barnas juga mengatakan, Pemkab akan memastikan kebutuhan makanan untuk warga yang mengungsi atau rumahnya rusak akan terpenuhi setiap harinya selama tanggap darurat.

Barnas berharap seluruh jajaran untuk bergerak turun ke lapangan mendistribusikan makanan kepada korban gempa bumi, dan memastikan tidak ada yang kesulitan makan.

Berdasarkan data yang dihimpun BPBD Garut, laporan sementara ada 233 unit rumah, 10 fasilitas pendidikan, enam fasilitas ibadah yang rusak tersebar di 17 desa, enam kecamatan, yakni Kecamatan Pasirwangi, Sukaresmi, Tarogong Kaler, Cibiuk, Cisurupan, dan Samarang.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x