BICARAINDONESIA-Jakarta : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi memutus cerai Ruben Onsu dan Sarwendah. Putusan perceraian itu diumumkan setelah beberapa kali dilakukan persidangan secara e-court.
Tumpanuli Marbun, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengatakan bahwa gugatan cerai yang diajukan oleh Ruben Onsu akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim tanpa kehadirannya.
“Majelis hakim Jaksel telah memutuskan perkara tersebut secara verstek, dalam arti tanpa hadirnya penggugat,” ungkap Tumpanuli, Selasa (24/9/2024).
Ruben Onsu, hanya meminta untuk berpisah dengan Sarwendah tanpa menuntut hak asuh anak atau harta gono-gini. Tumpanuli Marbun juga menjelaskan, hal-hal tersebut tidak dipertimbangkan oleh hakim.
“Majelis hakim hanya mengabulkan gugatan cerai saja, karena dari awal tidak ada permintaan terkait harta gono-gini atau hak asuh anak,” imbuhnya.
Keputusan cerai yang gugatannya diajukan sejak 9 Juni 2024, ini mengejutkan banyak pihak, mengingat Ruben dan Sarwendah selalu tampil mesra di depan publik. Meski begitu, hingga kini baik Ruben maupun Sarwendah belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan ini.
Editor: Rizki Audina/*