x

Gugatan Ditolak hakim, Andre Taulany Batal Cerai dengan Istrinya

1 minutes reading
Wednesday, 25 Sep 2024 01:09 0 211 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa menolak permohonan cerai talak dari Andre Taulany kepada istrinya, Rien Wartia Trigina alias Erin. Hal itu lantaran perselisihan yang disebut terus-menerus terjadi, tidak terbukti.

“Majelis Hakim menolak permohonan pemohon,” kata Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma, Selasa (24/9/2024).

“Menurut pertimbangan hukum majelis hakim bahwa dari dalil yang diajukan oleh pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus itu tidak terbukti,” imbuhnya.

Majelis hakim juga menilai, Andre dan Erin hanya kurang komunikasi dan alasan cerainya tak memenuhi ketentuan UU Perkawinan.

“Pemohon dan termohon hanya kurang komunikasi saja sehingga permohonan pemohon tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan juncto Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 juncto Pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam,” kata Ummi.

Meski begitu, pihak Andre dan Erin masih bisa mengajukan banding hingga 4 Oktober 2024. Namun, jika tidak melakukan banding, keduanya tetap sah sebagai pasangan suami-istri.

“Ini kan belum berkekuatan hukum tetap. Jadi, masih masa banding. Akan berkekuatan hukum tetap itu tanggal 4 Oktober 2024. Jika ternyata tidak ada yang banding, berarti pemohon dan termohon masih suami istri,” ucapnya.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x