x

Polisi Kembangkan Aplikasi untuk Pelanggaran Lalin, Tercatat di SKCK

2 minutes reading
Saturday, 28 Sep 2024 11:31 0 247 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Korps lalu lintas (Korlantas) Polri tengah mengembangkan aplikasi Trafic Attitude Record. Nantinya, aplikasi ini akan mencatat perilaku pengemudi serta pelanggaran yang dilakukan,

Pelanggaran lalu lintas itu bakal diberikan poin yang ujungnya bisa berakibat surat izin mengemudi (SIM) dicabut.

“Kita juga telah membangun aplikasi Traffic Attitude Record. Nantinya kita mempunyai basis data para pengemudi, baik itu yang melanggar UU Lalu Lintas maupun yang menjadi tersangka atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, itu ada di record di Korlantas ya,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan dalam perayaan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 di Jakarta seperti dikutip situs resmi Humas Polri, Sabtu (28/9/2024).

Aan mengatakan bahwa saat memperoleh SIM setiap pengemudi akan memiliki 12 poin. Poin yang dimiliki itu akan menjadi starting poin. Jika pengemudi tersebut melanggar lalu lintas, maka akan ada pengurangan poin.

Pelanggaran ringan bernilai 1 poin, pelanggaran sedang dan berat bernilai 3 poin. Sementara, yang terlibat kecelakaan atau bahkan kasus tabrak lari akan dikurangi 8 hingga 12 poin.

“Sehingga nantinya ini bisa memberikan efek jera kepada masyarakat pada saat memperpanjang SIM, tidak bisa, ketika poin sudah habis, harus melaksanakan uji ulang,” kata Aan.

Tak hanya itu, nantinya catatan pelanggaran pengendara bisa dimanfaatkan oleh Divisi Intelijen dan Keamanan (Intelkam) untuk menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Sebagai informasi, sistem penerapan poin itu sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dijelaskan pada BAB III soal penandaan SIM. Disebutkan pada pasal 33, Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas. Lanjut pada pasal 34 disebutkan, pemberian tanda itu dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran tindak pidana lalu lintas.

LAINNYA
x