x

Klaim Asurasi Cair Tapi Ditahan Pihak Finance, Konsumen Siap Gugat FIFGroup

3 minutes reading
Tuesday, 8 Dec 2020 10:31 0 427 admin

BICARAINDONESIA-Percut Seituan : Ibarat pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga. Hal itu pula yang kini dirasakan Adi Pranoto. Sudahlah kehilangan sepeda motor karena aksi curanmor, kini uang klaim asurasi yang sudah cair juga tak bisa dinikmatinya.

Masalah itu terungkap ketika Pranoto yang didampingi istrinya Poniah bersama pihak
DPD LSM Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera), mendatangi kantor finance (perusahaan pembayaran) FIFGroup Tembung, Selasa (8/12/2020) untuk mempertanyakan klaim asuransi atas nama Adi Pranoto yang sudah cair, tapi tak ada diterimanya sebagai nasabah.

Perdebatan dan adu mulut sempat terjadi karena pihak finance enggan memberi uang asuransi itu dengan berbagai alasan, termasuk berdalih soal sisa kredit meski nilai yang dibayar plus uang klaim asuransi sudan melebihi nilai jual sepeda motor yang dibeli korban.

Terkait masalah ini, Adi Pranoto menjelaskan, apa yang dialami warga Jl. Pendidikan, Dusun IV, Desa Kolam, Kec. Percut Seituan, Kab. Deliserdang itu berawal pada tanggal 24 Juli 2020.

Bukti pencairan klaim asuransi/foto : fer

Ketika itu sepeda motor Honda Vario 125 BK 3806 AIP yang dikendarai istrinya Poniah, hilang ketika diparkirkan. Atas kejadian itu, ia lantas melapor ke polisi dengan tanda bukti lapor No.STTPL/580/VII/2020/SPKT PERCUT yang diterbitkan Polsek Sektor Percut Seituan .

Selanjutnya, Poniah melaporkannya ke finance FIFGroup Cabang Tembung untuk melakukan klaim asuransi atas kehilangan sepeda motor tersebut dengan polis asuransi atas nama suaminya Adi Pranoto.

Namun pasangan suami istri ini pun mengaku sangat kecewa. Karena begitu terjadi pencairan klaim asuransi, pihak FIFGroup secara sepihak malah mengklaim dana asuransi itu untuk alokasi sisa cicilan .

“Saya selaku konsumen FIF ini benar benar dirugikan sekali. Sudahlah sepeda motor saya hilang, malah klaim pencairan asuransi atas nama suami dibebankan lagi untuk sisa cicilan,” ucapnya kecewa.

Poniah dan suaminya mengaku sudah 3 kali mendatangi kantor FIFGroup untuk mempertanyakan apa yang seharusnya menjadi haknya.

“Setelah 4 bulan baru kemarinlah diberitahukan pencairannya. Saya minta FIF buat surat secara tertulis jika klaim asuransi yang telah dicairkan wajib dibayarkan ke sisa cicilan saya. Tapi mereka menolak, maunya hanya pemberitahuan secara lisan. Bagaimana mereka mempertanggungjawabkannya kalau seperti itu,” tutur Poniah kesal.

Karena tak asa titik temu dan merasa sanfat dirugikan sebagai Konsumen, rencananya pasutri ini akan menggugat pihak FIFGroup Tembung ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK ) Kota Medan.

ditempat yang sama, pihak FIFGroup saat dikonfirmasi wartawan terkait alasan dana asuransi yang telah dicairkan tapi dibebankan kembali ke cicilan, salah seorang staf justru terkesan menjawab sekenanya.

“Sudah prosedur disini bang, kalau ingin bertemu pimpinan sekarang gak bisa karena pimpinan gak masuk, ada banjir,” kilahnya kepada awak media.

Sementara seesuai data yang dihimpun, dana pencairan 1 unit sepeda motor Vario 125 untuk nasabah dengan polis atas nama.Adi Pranoto No : 041908486444 yang diterbitkan oleh Asuransi Astra melalui surat No : 0633/EKS-MVCA/2W-OPR/SE-SPC/GMFIY/XI/20 dengan dana penggantian yang diberikan sebesar Rp17.295.000 .

Mirisnya setelah Poniah dan Adi Pranoto selaku pemilik sepeda motor dan Polis tersebut ketika akan mempertanyakan pencairan klaim asuransi tersebut, hanya mendapatkan penjelasan bahwa dari total klaim pencairan asuransi Astra untuk konsumen, hanya tersisa Rp600.000.

Penulis : Feri
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x