x

Tak Terdaftar hingga Berisiko Rugikan UMKM, Aplikasi Temu Diblokir Kominfo

2 minutes reading
Thursday, 10 Oct 2024 00:55 0 218 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Aplikasi Temu telah diblokir oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi. Kementerian Kominfo memblokir aplikasi tersebut, karena tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia.

Aplikasi itu sempat viral karena dinilai dapat merugikan UMKM. “Kami men-take down Temu sebagai respons cepat keresahan masyarakat, terutama para pelaku UMKM. Apalagi, Temu tidak terdaftar sebagai PSE,” kata, Rabu, (9/10/2024).

Pemblokiran itu dilakukan demi melindungi para pelaku UMKM dalam negeri dari serbuan produk asing. Saat ini, produk asing mengancam produk UMKM. Baik melalui penjualan daring, maupun luring.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki, melayangkan surat terkait perlindungan produk UMKM terhadap model bisnis yang diterapkan lokapasar luar negeri, yakni Temu. Sebab, lokapasar asing tersebut dapat menjual langsung produk asing dari pabriknya ke konsumen sehingga mengancam UMKM lokal.

“Produk UMKM lokal perlu mendapat perlindungan pemerintah dari lokapasar asing yang menjual produk asing langsung dari pabriknya sehingga harganya sangat murah. Ini persaingan yang tidak sehat dan mengancam keberlangsungan bisnis pelaku UMKM lokal,” ujar Teten Masduki.

Berdasarkan pengalaman di sejumlah negara, aplikasi asal China itu merugikan pelaku UMKM lokal dan para konsumen. Kualitas produk yang dijual Temu juga tidak memenuhi standar mutu sehingga merugikan konsumen atau pembeli.

Pada tahun 2023, Google sempat menangguhkan PINDUODUO, induk aplikasi Temu, karena diduga disusupi mallware yang bisa mengamati aktivitas pengguna aplikasi.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x