BICARAINDONESIA-Medan: Penduduk Jalan Mahkamah, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara bernama Satria Adham, dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara akibat bermain judi online jenis slot di depan Sekolah Sutomo Medan, dalam persidangan yang digelar di PN Medan.
Majelis Hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menyatakan pria 34 tahun itu terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dakwaan tunggal.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Satria Adham oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun),” tegas Khamozaro di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan, Selasa (15/10/24).
Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sejumlah Rp5 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 1 bulan.
Hakim menilai, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas perjudian.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Kemudian, terdakwa belum pernah dihukum,” kata Khamozaro.
Setelah mendengarkan pembacaan vonis hakim, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, AP. Frianto Naibaho, kompak menyatakan menerima putusan tersebut.
Diketahui, hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp5 juta subsider 3 bulan penjara.
Perkara ini bermula pada Jumat, 28 Juni 2024 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, tiga petugas kepolisian dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi terkait sering terjadinya perjudian online di depan Sekolah Sutomo, Jalan Bintang, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Kota.
Atas informasi tersebut, petugas pun langsung terjun ke lokasi. Setibanya di lokasi, para petugas melihat terdakwa sedang bermain judi slot dan seketika petugas pun menangkap terdakwa.
Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa permainan haram itu dilakukannya melalui Google Chrome dan membuka situs judi slot www.mpo1221nice.com. Setelah itu, petugas pun membawa terdakwa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.
Editor: Ty/*