BICARAINDONESIA-Jakarta : Sebanyak 402 karyawan PT Primissima (Persero) akan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). PHK dilakukan usai BUMN tekstil ini sempat merumahkan karyawannya pada Juni 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman, Sutiasih menuturkan bahwa PT Primissima menginformasikan soal PHK massal tersebut pada 10 September 2024 lalu.
“Penandatanganan perjanjian bersama atau PB terkait dengan PHK karyawan sebanyak 402 orang dilakukan kemarin 14-18 Oktober 2024,” ujar Sutiasih di Kantor Pemkab Sleman, Senin (21/10/2024).
Karyawan yang terdampak PHK itu, kata Sutiasih, bersedia menandatangani perjanjian bersama PHK PT Primissima.
Perjanjian Bersama PHK itu, lanjut Sutiasih, nantinya akan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Sleman agar statusnya mengikat, sehingga janji perusahaan menyangkut hak-hak karyawan kena PHK bisa dipenuhi.
Dalam Perjanjian Bersama PHK tersebut pihak perusahaan berjanji akan memenuhi hak-hak para karyawan paling lambat 31 Desember 2025.
PT Primissima yang mengalami krisis keuangan itu menyatakan tetap akan membayarkan hak-hak pekerja. Sejumlah aset perusahaan yang telah diambilalih oleh Perusahaan Pengelola Aset (PPA) rencananya juga dilego guna memenuhi kewajiban terhadap para karyawan korban PHK.
“Disnaker akan mengawal terkait dengan kewajiban mereka, khususnya yang terkait dengan ketenagakerjaan. Kami sudah sampaikan kepada perusahaan, sesuai ketentuan itu kaitan dengan hak pekerja itu prioritas,” kata dia.
Di sisi lain, Disnaker pun bakal menawarkan lowongan kerja baru bagi para korban PHK. Disnaker juga meminta Dinas Koperasi dan UKM untuk mengadakan pelatihan wirausaha bagi para korban PHK. Sutiasih juga bilang Balai Latihan Kerja (BLK) dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) swasta akan mengakomodir mereka.
Kabar PHK ini juga dibenarkan Direktur Utama PT Primissima, Usmansyah. Ia mengatakan hanya satu komisaris dan dua direksi saja yang luput dari PHK ini.
Ada pula sekitar 20 karyawan yang telah memilih untuk mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum ada PHK massal.
“Benar, kita melakukan PHK massal karena perusahaan tidak mempunyai kemampuan apapun lagi untuk beroperasi secara normal,” Usmansyah dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (22/10/2024).
Menurut Usmansyah, perusahaan berkomitmen untuk melunasi semua hak seperti sisa gaji terhutang atau pesangon hingga tenggat waktu sesuai kesepakatan.